Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 54 dari Hal Pembatasan Harga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Untuk jenis barang-barang tersebut dalam daftar Peraturan ini bagi masing-masing daerah Karesidenan dan daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan harga penjualan tertinggi (maximum).
(2)
Untuk jenis barang-barang yang tertentu ditetapkan harga penjualan tertinggi dalam lingkungan ibu kota Karesidenan dan Kabupaten dan bagi daerah diluar ibu kota Karesidenan dan Kabupaten.
(3)
Buat daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah Karesidenan Surakarta untuk jenis barang-barang yang tertentu ditetapkan harga penjualan tertinggi dalam lingkungan ibu kota Yogyakarta dan Surakarta, dalam lingkungan ibu kota Kabupaten dan bagi daerah diluar ibu kota Yogyakarta, Surakarta dan ibu kota Kabupaten.
(4)
Bilamana dipandang perlu Menteri Kemakmuran dengan persetujuan Menteri Persediaan Makanan Rakyat, atas usul kepala daerah Karesidenan atau daerah Istimewa Yogyakarta, berhak mempersamakan harga penjualan tertinggi disesuatu tempat dengan harga penjualan tertinggi dalam lingkungan ibu kota Karesidenan dan Kabupaten yang bersangkutan.

Pasal 2

Daftar harga barang-barang termaksud dalam dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang diganti dengan daftar dilampirkan pada peraturan ini

Pasal 3

ayat (2) sub b dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang diubah, hingga ayat (2) sub b ini berbunyi:
b.
Panitia yang terdiri atas Jawatan Koperasi, Perdagangan dan Kantor P.P.P. atau Jawatan-jawatan lain yang ditunjuk oleh Menteri Kemakmuran untuk barang-barang selain bahan makanan dan minyak tanah".

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1948.