Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1966 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan usul Pelaksana Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk merubah Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang berlaku sekarang;
(2)
Mencabut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1964 dan segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, untuk mengatur dan menetapkan Peraturan Tata-tertibnya sendiri sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.