Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1948 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Janda Serta Anak Piatu Bekas Pensiunan Militer Dahulu
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada janda dan anak-piatu bekas pensiunan militer, yang berhak menerima tunjangan menurut Maklumat Menteri Keuangan No. 4
tahun 1946 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 8 tahun 1947, yang meninggal dunia sesudah tanggal 9 Maret 1942, dapat diberikan tunjangan menurut , jika janda dan anak-piatu termaksud menurut:
a.
Reglement op het verlenen van pensioenen aan Weduwen van niet-Europeesche militairen van het Leger in Nederlandsch-Indie en van Inlandsche schepelingen der Koninklijke Marine (Stbl. 1933 No. 462, dirubah dan ditambah menurut ordonnantie termuat dalam Stbl. 1937 No. 656);
b.
Reglement op het verlenen van pensioenen aan Weduwen en van understand aan wezen van niet-Europeesche militairen van het Koninklijke Nederlandsch Indische Leger en van Inlandsche schepelingen der Koninklijke Marine (Stbl. 1940 No. 544);
c.
Reglement voor het Weduwen en Wezenfonds van Europeesche militairen beneden den rang van officier bij de Koloniale troepen (Stbl. 1924 No. 419, dirubah dan ditambah terakhir menurut Stbl. 1939 No. 713);
d.
Reglement voor het Weduwen en Wezenfonds van Europeesche Officiieren van het Koninklijke Nederlandsch-Indische Leger (Stbl. 1923 No. 543, dirubah dan ditambah terakhir dalam Stbl. 1939 No. 713), berhak menerima pensiun atau understand.
Pasal 2
Yang dapat menerima tunjangan tersebut diatas adalah janda dan anak-piatu bekas militer tersebut, yang menurut Undang-Undang No. 3 tahun 1946 jo. Undang-Undang No. 6 tahun 1947, termasuk warga negara Republik Indonesia.
Pasal 3
(1)
Perhitungan tunjangan termasuk dalam didasarkan pada jumlah yang dapat diterima menurut peraturan dahulu yang bersangkutan, dan ditetapkan sebagai berikut: ================================================================================ Dari jumlah | Jumlah | Aturan khusus pensiun/understand | % | bagian pertama s/d. | Rp. 100,- | 100% | Paling rendah | Rp. 30,-
Pasal 4
Tunjangan ini diberikan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.