Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi baik yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas maupun bukan perseroan terbatas.
2.
Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
3.
Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
4.
Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
5.
Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
6.
Aset Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperkenankan yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
7.
Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
8.
Tingkat Solvabilitas adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dikurangi dengan jumlah Liabilitas.
9.
Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
10.
Premi Neto adalah premi bruto dikurangi komisi dan dikurangi premi reasuransi dibayar yang telah dikurangi komisi reasuransi diterima.
11.
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi adalah produk asuransi yang selain memberikan proteksi, juga memberikan hasil investasi yang mengacu pada hasil investasi pasar baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
12.
Dana Jaminan adalah bagian dari aset Perusahaan yang dimaksudkan sebagai jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan para pemegang polis.
13.
Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
14.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
15.
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk bertindak sebagai kustodian.
16.
Afiliasi adalah afiliasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
17.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2012, No. 375 4

Pasal 2

(1)
Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus per seratus) dari modal minimum berbasis risiko.
(2)
Perusahaan setiap tahun wajib menetapkan target Tingkat Solvabilitas.
(3)
Target Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah 120% (seratus dua puluh per seratus) dari modal minimum berbasis risiko.
(4)
Menteri dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk meningkatkan target Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul dari rencana perubahan strategi dan/atau pengembangan bisnis Perusahaan.
(5)
Dalam hal Perusahaan tidak dapat memenuhi perintah untuk meningkatkan target Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan dilarang melaksanakan rencana perubahan strategi dan/atau pengembangan bisnisnya.

Pasal 3

(1)
Modal minimum berbasis risiko merupakan jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas.
(2)
Risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kegagalan pengelolaan aset;
b.
ketidakseimbangan antara proyeksi arus aset dan Liabilitas;
c.
ketidakseimbangan antara nilai aset dan Liabilitas dalam setiap jenis mata uang;
d.
perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan;
e.
ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh;
f.
ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim; dan/atau
g.
kegagalan dalam proses produksi, ketidakmampuan sumber daya manusia atau sistem untuk berkinerja baik, atau adanya kejadian lain yang merugikan.
(3)
Dalam hal Perusahaan Asuransi Jiwa memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi, modal minimum berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan jumlah modal minimum berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Pasal 4

(1)
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi harus ditempatkan dalam jenis:
a.
deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b.
sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
c.
saham yang diperdagangkan di bursa efek;
d.
surat utang korporasi;
e.
sukuk korporasi;
f.
surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
g.
surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia;
h.
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
i.
surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
j.
reksa dana; 2012, No.375 6
k.
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset;
l.
dana investasi real estat;
m.
penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);
n.
bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;
o.
pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian piutang (refinancing);
p.
emas murni; dan/atau
q.
pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan.
(2)
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:
a.
saham yang diperdagangkan di bursa efek;
b.
surat utang korporasi;
c.
sukuk korporasi;
d.
surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia;
e.
surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional atau Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
f.
reksa dana; dan/atau
g.
penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek).

Pasal 5

(1)
Penilaian atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, berdasarkan nilai nominal;
b.
sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, berdasarkan nilai tunai;
c.
saham yang diperdagangkan di bursa efek, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di bursa efek;
d.
surat utang korporasi, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
e.
sukuk korporasi, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
f.
surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
g.
surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang diakui secara internasional;
h.
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, berdasarkan nilai pasar;
i.
surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang diakui secara internasional;
j.
reksa dana, berdasarkan nilai aktiva bersih;
k.
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset, berdasarkan nilai pasar;
l.
dana investasi real estat, berdasarkan nilai pasar;
m.
penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), berdasarkan nilai ekuitas;
n.
bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh lembaga penilai;
o.
pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian piutang (refinancing), berdasarkan nilai sisa piutang setelah dikurangi penyisihan untuk piutang tak tertagih (net performing loan);
p.
emas murni, berdasarkan nilai pasar; dan/atau
q.
pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan, berdasarkan nilai sisa pinjaman. 2012, No.375 8
(2)
Ketentuan mengenai penilaian atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan hanya dalam rangka untuk mengantisipasi ketidakwajaran pasar keuangan dan diberlakukan dalam jangka waktu terbatas.

Pasal 6

(1)
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat utang korporasi dan sukuk korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf e harus paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2)
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b.
dijual melalui penawaran umum; dan
c.
informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia.
(3)
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan
b.
dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(4)
Dalam hal penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j dalam bentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, reksa dana penyertaan terbatas tersebut harus memiliki underlying berupa efek yang diperdagangkan di bursa efek.
(5)
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf k dan huruf l harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
b.
paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan
c.
dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(6)
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf n harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama Perusahaan dari instansi yang berwenang;
b.
memberikan penghasilan sewa dan penghasilan lainnya melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku; dan
c.
tidak ditempatkan pada bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
(7)
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian piutang (refinancing) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf o hanya dapat dilakukan atas piutang yang dimiliki perusahaan pembiayaan dan/atau Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
merupakan perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri dan/atau Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia;
b.
merupakan perusahaan pembiayaan dan/atau Bank yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan;
c.
perusahaan pembiayaan dan/atau Bank dimaksud tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Menteri atau Pimpinan Bank Indonesia pada saat dimulainya kerja sama; dan
d.
memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan/atau perbankan, pada saat dimulainya kerja sama.
(8)
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf p harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 2012, No.375 10
a.
memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang; dan
b.
disimpan di Bank Kustodian komoditi yang memiliki kerja sama dengan bursa komoditi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(9)
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf q harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
pinjaman tersebut diberikan kepada perorangan;
b.
pinjaman tersebut dijamin dengan hak tanggungan pertama;
c.
pinjaman tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan hak tanggungan disimpan oleh Perusahaan; dan
e.
besarnya setiap pinjaman paling tinggi 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai jaminan yang terkecil di antara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pasal 7

(1)
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa saham yang diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud; dan
b.
informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat di akses di Indonesia.
(2)
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa surat utang korporasi, sukuk korporasi, dan surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b.
dijual melalui penawaran umum; dan
c.
informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.