Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 Tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Alur Laut Kepulauan adalah alur laut sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Undang-undang yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan.
b.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
c.
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang.
d.
Hak Lintas Damai adalah hak kapal asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.
e.
Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Undang-undang.
f.
Perairan Kepulauan adalah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Undang-undang.
g.
Konvensi adalah konvensi sebagaimana dimaksud dalam angka 9 Undang-undang.

Pasal 2

Kapal dan pesawat udara asing dapat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, untuk pelayaran atau penerbangan dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lain laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia.

Pasal 3

(1)
Pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui alur laut atau melalui udara di atas alur laut yang ditetapkan sebagai alur laut kepulauan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam .
(2)
Pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini di bagian-bagian lain Perairan Indonesia dapat dilaksanakan setelah di bagian-bagian lain tersebut ditetapkan alur laut kepulauan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut.

Pasal 4

(1)
Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang.
(2)
Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 % (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.
(3)
Kapal dan pesawat udara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, kebutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik Republik Indonesia, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas Hukum Internasional yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(4)
Kapal perang dan pesawat udara militer asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan latihan perang-perangan atau latihan menggunakan senjata macam apapun dengan mempergunakan amunisi.
(5)
Kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam hal musibah, pesawat udara yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan pendaratan di wilayah Indonesia.
(6)
Semua kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar-mandir, kecuali dalam hal force majeure atau dalam hal keadaan musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang dalam keadaan musibah.
(7)
Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia.

Pasal 5

Kapal atau pesawat udara asing, termasuk kapal atau pesawat udara riset atau survey hidrografi, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan kegiatan riset kelautan atau survey hidrografi, baik dengan mempergunakan peralatan deteksi maupun peralatan pengambil contoh, kecuali telah memperoleh izin untuk hal itu.

Pasal 6

(1)
Kapal asing, termasuk kapal penangkap ikan, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan kegiatan perikanan.
(2)
Kapal penangkap ikan asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga wajib menyimpan peralatan penangkap ikannya ke dalam palka.
(3)
Kapal dan pesawat udara asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh menaikkan ke atas kapal atau menurunkan dari kapal, orang, barang atau mata uang dengan cara yang bertentangan dengan perundang-undangan kepabeanan, keimigrasian, fiskal, dan kesehatan, kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam keadaan musibah.

Pasal 7

(1)
Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan wajib menaati peraturan, prosedur, dan praktek internasional mengenai keselamatan pelayaran yang diterima secara umum, termasuk peraturan tentang pencegahan tubrukan kapal di laut.
(2)
Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dalam suatu alur laut di mana telah ditetapkan suatu Skema Pemisah Lintas untuk pengaturan keselamatan pelayaran, wajib menaati pengaturan Skema Pemisah Lintas tersebut.
(3)
Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh menimbulkan gangguan atau kerusakan pada sarana atau fasilitas navigasi serta kabel-kabel dan pipa-pipa bawah air.
(4)
Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dalam suatu alur laut kepulauan di mana terdapat instalasi-instalasi untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam hayati atau non hayati, tidak boleh berlayar terlalu dekat dengan zona terlarang yang lebarnya 500 (lima ratus) meter yang ditetapkan di sekeliling instalasi tersebut.

Pasal 8

(1)
Pesawat udara sipil asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus :
a.
menaati peraturan udara yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional mengenai keselamatan penerbangan;
b.
setiap waktu memonitor frekuensi radio yang ditunjuk oleh otorita pengawas lalu lintas udara yang berwenang yang ditetapkan secara internasional atau frekuensi radio darurat internasional yang sesuai.
(2)
Pesawat udara negara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus :
a.
menghormati peraturan udara mengenai keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
b.
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.

Pasal 9

(1)
Kapal asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dilarang membuang minyak, limbah minyak, dan bahan-bahan perusak lainnya ke dalam lingkungan laut, dan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan dan standar internasional untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran laut yang berasal dari kapal.
(2)
Kapal asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dilarang melakukan dumping di Perairan Indonesia.
(3)
Kapal asing bertenaga nuklir, atau yang mengangkut bahan nuklir, atau barang atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, harus membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional bagi kapal-kapal yang demikian.

Pasal 10

(1)
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pengoperasian atau muatan kapal atau pesawat udara niaga asing atau kapal atau pesawat udara pemerintah asing yang digunakan untuk tujuan niaga wajib bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Indonesia sebagai akibat tidak ditaatinya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Perairan Indonesia.
(2)
Negara bendera kapal atau negara pendaftaran pesawat udara memikul tanggung jawab internasional untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Indonesia sebagai akibat tidak ditaatinya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan oleh suatu kapal perang atau pesawat udara negara asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Perairan Indonesia.

Pasal 11

(1)
Alur laut kepulauan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan Hak Lintas Alur Laut kepulauan untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda, adalah Alur Laut Kepulauan I yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung 1-1 sampai dengan 1-15 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Alur Laut kepulauan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas mempunyai Alur Laut Kepulauan Cabang IA yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan I pada titik 1-3, untuk pelayaran dari Selat Singapura melalui Laut Natuna atau sebaliknya, yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IA-1 dan 1-3 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Alur laut kepulauan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan untuk pelayaran dari Laut Sulawesi ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Selat Makassar, Laut Flores, dan Selat Lombok, adalah Alur Laut Kepulauan II yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung II-1 sampai dengan II-8 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Alur laut kepulauan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu, adalah Alur Laut kepulauan IIIA yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIA-1 sampai dengan IIIA-13, sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam ayat (2).
(5)
Alur Laut Kepulauan III-A sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) di atas mempunyai :
(6)
Alur Laut Kepulauan Cabang IIIB yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik IIIA-8 untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, dan Laut Banda, dan Selat Leti yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIA-8, IIIB-1, dan IIIB-2, sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam ayat (2);
(7)
Alur Laut Kepulauan Cabang IIIC yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan Cabang IIIB pada titik IIIB-1 untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Laut Arafura atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, dan Laut Banda, yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIB-1, IIIC-1, dan IIIC-2 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam ayat (2);
(8)
Alur Laut Kepulauan Cabang IIID yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik IIIA-11 untuk pelayaran dari Samudera Hindia ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu, yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIA-11 dan IIID-1 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam ayat (2).
(9)
Alur Laut Kepulauan Cabang IIIE yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik IIIA-2, untuk pelayaran dari Samudera Hindia ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Timor ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Selat Leti, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Arafura ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIA-2, IIIE-1, dan IIIE-2 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 12

(1)
Garis sumbu alur-alur laut kepulauan dan titik-titik penghubung garis sumbu sebagaimana dimaksud dalam di atas dicantumkan dalam peta-peta navigasi untuk dipublikasikan sebagaimana mestinya.
(2)
Koordinat geografis titik-titik penghubung garis-garis sumbu alur laut kepulauan yang dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat, dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IIIA, dan Lampiran IIIB.
(3)
Posisi titik-titik penghubung I-1, I-15, IA-1, II-1, II-8, IIIA-1, IIIA-13, IIIB-2, IIIC-2, IIID-1, dan IIIE-2 sebagai titik penghubung terluar garis sumbu alur laut kepulauan sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat Geografis yang dimaksud dalam ayat (2) terletak pada perpotongan garis sumbu alur laut kepulauan dengan batas terluar laut teritorial.
(4)
Apabila karena perubahan alamiah titik penghubung terluar garis sumbu tersebut tidak berada pada posisi geografis seperti yang tercantum dalam Daftar Koordinat Geografis yang dimaksud dalam ayat (2), maka posisi geografis titik-titik penghubung terluar tersebut ditetapkan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
(5)
Peta ilustratif yang menggambarkan garis-garis sumbu dan titik-titik penghubung garis sumbu sebagaimana dimaksud dalam dilampirkan sebagai Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII.

Pasal 13

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi hak kapal asing untuk melaksanakan lintas damai dalam alur-alur laut kepulauan.

Pasal 14

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia tidak berlaku bagi Selat Leti dan sebagian Selat Ombai yang berbatasan dengan wilayah Timor Timur, yang dengan perubahan status wilayah Timor Timur, berubah statusnya menjadi perairan yang tidak merupakan bagian dari Perairan Kepulauan Indonesia.

Pasal 15

Enam bulan setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kapal dan atau pesawat udara asing dapat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan hanya melalui alur laut kepulauan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.