Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 Tentang Penetapan Universitas Gajahmada Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Universitas adalah Universitas Gadjah Mada sebagai universitas Badan Hukum Milik Negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi;
2.
Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi;
3.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal maupun pembiayaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.
Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas Gadjah Mada yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat;
5.
Dewan audit adalah organ Universitas Gadjah Mada secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat;
6.
Senat Akademik adalah badan normative tertinggi Universitas Gadjah Mada di bidang akademik yang terdiri dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Kepala Perpustakaan Universitas Gadjah Mada dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat akademik;
7.
Majelis Guru Besar adalah unsur Universitas Gadjah Mada yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan civitas akademika Universitas Gadjah Mada;
8.
Rektor adalah Pimpinan Universitas Gadjah Mada yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas Gadjah Mada;
9.
Dekan adalah Pimpinan fakultas dalam lingkungan Universitas Gadjah Mada yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya masing-masing;
10.
Strategi adalah strategi yang direncanakan untuk mencapai tujuan, beserta program-programnya yang berjangka waktu 5 (lima) tahun;
11.
Rencana Kerja dan anggaran adalah penjabaran Rencana strategi dalam rencana kerja tahunan dan anggaran pengeluaran dan pendapatan tahunan;
12.
Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
13.
Masyarakat Universitas adalah sivitas akademika Universitas Gadjah Mada.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Universitas Gadjah Mada sebagai badan hukum milik negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi;
(2)
Dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pegawai dialihkan menjadi asset dan pegawai universitas;
(3)
Pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diatur oleh Menteri dan Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1)
Universitas bersifat nirlaba, bergerak dalam bidang pendidikan tinggi, dan berhak memberikan gelas akademi kepada peserta pendidikan yang telah memenuhi persyaratan;
(2)
Universitas Negeri Gadjah Mada yang berdiri sejak tanggal 19 Desember 1949 ditetapkan menjadi Universitas Badan Hukum Milik Negara sampai waktu yang tak terbatas;
(3)
Universitas berkedudukan di Yogyakarta;
(4)
Universitas mempunyai lambang, himne, bendera, dan cap sebagai atribut jati dirinya.

Pasal 4

(1)
Universitas mempunyai lambang sebagai berikut:
a.
Pusat lambang berupa surya atau matahari yang berlubang dan memancarkan sinar dalam bentuk lima kesatuan kumpulan sinar. Setiap kesatuan kumpulan sinar terdiri atas sembilan belas sorot sinar, warna surya, dan sinar kuning emas;
b.
Di sekitar lubang, di tengah surya, terdapat dua bentuk lingkaran, Lingkaran yang di dalam terdiri atas huruf-huruf menyembul yang berbunyi GADJAH MADA. Lingkaran yang di luar, di bagian atas terdapat tulisan UNIVERSITAS, dan di bagian bawah, terdapat tulisan JOGJAKARTA. Kedua bentuk lingkaran tersusun berupa surya kembar, sedang lima kesatuan kumpulan sinar surya berbentuk kartika atau bintang bersegi lima;
c.
Pusat …
c.
Pusat lambang dilindungi oleh lima songkok, ialah topi kebesaran panglima. Di antara songkok-songkok terdapat lima tombak. Songkok berwarna putih dan tombak berwarna kuning;
(2)
Penjelasan mengenai makna lambang Universitas selanjutnya diatur dalam anggaran Rumah Tangga.

Pasal 5

Himne Universitas adalah lagu resmi Universitas yang berjudul Himne Gadjah Mada.

Pasal 6

Bentuk dan penggunaan atribut Universitas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 7

(1)
Universitas diselenggarakan berdasarkan atas asas yang dilandasi oleh :
a.
keuniversalan dan keobjektifan ilmu pengetahuan dalam mencapai kenyataan dan kebenaran;
b.
kebebasan akademik yang dilaksanakan dengan hikmah dan bertanggung jawab;
c.
keadaban, kemanfaatan, kebahagiaan, kemanusiaan, dan kesejahteraan;
d.
Pancasila yang diwujudkan dalam aspek kerohanian, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi, dan kemasyarakatan;
(2)
Tujuan Universitas adalah :
a.
membentuk manusia yang cakap, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mempunyai keinsafan yang bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan atau memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b.
mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
c.
mendukung pembangunan masyarakat dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri;
d.
mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip pengelolaan sumber daya sesuai dengan asas profesionalisme;
e.
berperan besar dalam pembangunan masyarakat yang demokratis, adil dan makmur;
f.
meningkatkan kualitas keberlanjutan untuk menempati posisi yang baik dalam persaingan dan kerjasama global.

Pasal 8

(1)
Organisasi Universitas terdiri atas unsur-unsur Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Pimpinan, Majelis Guru Besar, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, unsur penunjang, dan unsur-unsur lain yang diperlukan;
(2)
Unsur pelaksana akademik adalah Fakultas, Jurusan/Bagian, Lembaga, dan bentuk lain yang dipandang perlu;
(3)
Unsur pelaksana administrasi atau manajemen adalah bentuk-bentuk kelembagaan yang ketentuannya diatur dalam anggaran Rumah Tangga;
(4)
Unsur penunjang Universitas adalah perpustakaan, laboratorium, Bengkel Universitas, Kebun Percobaan, Pusat Komputer, dan unit lain yang dipandang perlu.

Pasal 9

(1)
Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas yang mewakili kepentingan Pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan Universitas;
(2)
Unsur-unsur Majelis Wali Amanat adalah :
a.
Menteri;
b.
Masyarakat Umum;
c.
Senat Akademik;
d.
Rektor. dan
e.
Masyarakat Universitas.
(3)
Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Senat akademik;
(4)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri ditetapkan oleh Menteri;
(5)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Masyarakat Umum diusulkan oleh Senat Akademik;
(6)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Senat Akademik dipilih dan diusulkan oleh Senat Akademik;
(7)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Rektor tidak dapat dipilih sebagai Ketua dan tidak memiliki hak suara dalam hal terjadi pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara;
(8)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Masyarakat Universitas dipilih di antara mereka;
(9)
Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang berasal dan dipilih dari dan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 2,5 (dua setengah) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan;
(10)
Anggota Majelis Wali Amanat mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan Rektor. Dalam pemilihan Rektor anggota dari unsur Menteri memiliki 35 persen hak suara dari semua hak suara;
(11)
Anggota Majelis Wali Amanat diangkat untuk 5 (lima) tahun masa tugas dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan pengangkatan kembali tidak boleh melebihi 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut;
(12)
Tata cara pemilihan dan pengusulan anggota dari unsur Senat Akademik, unsur Universitas, unsur Masyarakat Umum, dan Masyarakat Universitas termasuk komposisinya dan jumlah setiap unsurnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10

(1)
Tugas-tugas Majelis Wali Amanat adalah :
a.
menetapkan kebijakan umum Universitas dalam bidang non akademik;
b.
mengangkat dan memberhentikan Pimpinan;
c.
mengesahkan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
d.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Universitas;
e.
melakukan penilaian terhadap kinerja Pimpinan;
f.
bersama Pimpinan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
g.
menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada di Universitas.
(2)
Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu;
(3)
Ketentuan tentang penugasan dan macam tugas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(4)
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran Universitas.

Pasal 11

Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
1.
pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain;
2.
jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah;
3.
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas.

Pasal 12

(1)
Dewan audit adalah organ Universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat;
(2)
Jumlah anggota Dewan audit sekurangnya-kurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota;
(3)
Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan;
(4)
Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat;
(5)
Dewan Audit bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat;
(6)
Dewan Audit dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit di Universitas dalam bidang-bidang pendidikan dan kemahasiswaan, keuangan, dan kepegawaian;
(7)
Auditor melaporkan hasil auditnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada Dewan Audit;
(8)
Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan anggota Dewan Audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

(1)
Dewan Audit bertugas :
a.
dalam kaitannya dengan audit eksternal, menunjuk auditor eksternal yang akan mengaudit Universitas;
b.
dalam kaitannya dengan audit internal, menetapkan kebijakan auditor internal;
c.
mempelajari dan mengevaluasi hasil audit eksternal dan audit internal;
d.
mengambil simpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat.
(2)
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Audit dibebankan pada anggaran Universitas.

Pasal 14

(1)
Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi dalam bidang akademik;
(2)
Senat Akademik terdiri atas unsur :
a.
Pimpinan Universitas;
b.
Dekan Fakultas;
c.
Guru Besar;
d.
Dosen bukan Guru Besar;
e.
Kepala Perpustakaan, dan
f.
unsur lain yang ditetapkan kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Senat Akademik diketuai oleh seorang Ketua yang dibantu oleh seorang Sekretaris yang keduanya dipilih oleh dan dari para anggota untuk 2,5 (dua setengah) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa jabatan;
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Akademik dapat membentuk komisi-komisi atau panitia yang beranggotakan anggota Senat Akademik dan bila dipandang perlu di tambah anggota lain;
(5)
Anggota Senat Akademik dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan;
(6)
Tata cara pemilihan anggota Senat akademik, komposisi, jumlah setiap unsurnya, serta tata cara rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15

(1)
Tugas Senat Akademik adalah :
a.
memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat;
b.
menyusun kebijakan akademik Universitas, mengesahkan gelar, serta peraturan-peraturan program diploma;
c.
menyusun kebijakan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian sivitas akademika;
d.
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Universitas;
e.
memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan dalam masalah akademik;
f.
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
g.
memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran;
h.
melaksanakan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan universitas;
i.
merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
(2)
Hasil penyusunan dan perumusan pada ayat (1) disampaikan kepada Majelis Wali Amanat untuk ditetapkan.
(3)
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Senat Akademik dibebankan pada anggaran Universitas.

Pasal 16

(1)
Majelis Guru Besar beranggotakan Guru Besar Universitas;
(2)
Majelis Guru Besar melakukan pembinaan kehidupan akademik, dan membina integritas moral serta etika sivitas akademika Universitas;
(3)
Majelis Guru Besar memberikan pertimbangan atas usul pengangkatan Guru Besar kepada Pimpinan Universitas;
(4)
Majelis Guru Besar memberi pertimbangan atas usul pengangkatan Doktor Kehormatan (Doktor honoris causa) atau pemberian kehormatan yang lain kepada Senat Akademik dan atau Pimpinan Universitas;
(5)
Majelis Guru Besar diketuai oleh seorang Ketua yang dibantu oleh seorang Sekretaris yang keduanya dipilih oleh anggota Majelis Guru Besar untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan;
(6)
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Majelis Guru Besar dibebankan pada anggaran Universitas.

Pasal 17

(1)
Pimpinan universitas terdiri dari Rektor yang dibantu oleh beberapa orang Wakil Rektor;
(2)
Jumlah dan pembidangan tugas Wakil Rektor ditetapkan dengan keputusan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat;
(3)
Anggota Pimpinan universitas harus memenuhi persyaratan untuk mampu melaksanakan perbuatan hukum;
(4)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sama dengan Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum.

Pasal 18

(1)
Rektor universitas diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat melalui suatu pemilihan dengan suara yang dimiliki unsur Menteri adalah 35 persen dari seluruh suara yang sah dan 65 persen sisanya dibagi rata kepada setiap anggota lainnya;

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.