Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
2.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
4.
Direktur Lelang, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah salah satu pejabat unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.
5.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
6.
Pemeriksaan adalah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti terkait kegiatan jasa lelang secara objektif dan profesional sesuai tujuan pemeriksaan.
7.
Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas melakukan pengawasan jasa Lelang, yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan.
8.
Objek Pemeriksaan adalah Balai Lelang atau kantor perwakilan Balai Lelang yang terperiksa.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah terhadap
seluruh Objek Pemeriksaan yang berkedudukan di wilayah kerjanya.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN.
Pasal 3
Pemeriksaan bertujuan untuk:
a.
menilai kepatuhan Objek Pemeriksaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang;
b.
menilai kinerja Objek Pemeriksaan; dan/atau
c.
menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, informasi dari pihak terkait, dan/atau hasil Pemeriksaan sebelumnya.
Pasal 4
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap aspek sebagai berikut:
a.
aspek kelembagaan, yang meliputi:
1.
nama Balai Lelang;
2.
alamat Balai Lelang dan tempat kedudukan Balai Lelang;
papan nama Balai Lelang atau kantor perwakilan Balai Lelang;
5.
fasilitas kantor Balai Lelang;
6.
susunan direksi dan pemegang saham; dan
7.
hal-hal lain terkait kelembagaan Balai Lelang.
b.
aspek operasional, yang meliputi:
1.
penyelenggaraan lelang noneksekusi sukarela;
2.
kegiatan usaha jasa pralelang dan pascalelang;
3.
administrasi perkantoran Balai Lelang;
4.
administrasi pelaporan Balai Lelang;
5.
administrasi rekening Balai Lelang; dan
6.
hal-hal lain terkait operasional Balai Lelang.
c.
Aspek keuangan, yang meliputi:
1.
kas atau bank berkala;
2.
jaminan penawaran lelang;
3.
hasil lelang;
4.
pembayaran imbalan jasa Pejabat Lelang Kelas II;
5.
penyetoran bea lelang; dan
6.
hal-hal lain terkait keuangan Balai Lelang.
Pasal 5
Jenis Pemeriksaan terdiri dari:
a.
Pemeriksaan berkala, yang dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b.
Pemeriksaan insidental, yang dilakukan dalam hal diperlukan.
Pasal 6
(1)
Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam rangka:
a.
penilaian kepatuhan Objek Pemeriksaan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang lelang; dan
b.
penilaian kinerja Objek Pemeriksaan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh aspek Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Juni tahun berjalan, untuk kegiatan Objek Pemeriksaan dalam periode bulan
Januari sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya.
Pasal 7
(1)
Pemeriksaan insidental sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan atas dasar:
a.
pengaduan masyarakat;
b.
informasi dari pihak-pihak terkait; dan/atau
c.
hasil Pemeriksaan sebelumnya yang perlu ditindaklanjuti.
(2)
Pemeriksaan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh atau sebagian aspek Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam .
meminjamkan dan memberikan data palsu, dokumen palsu, dan laporan palsu.
Pasal 14
Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan Pemeriksaan;
b.
persiapan Pemeriksaan; dan
c.
pelaksanaan Pemeriksaan.
Pasal 15
Tahapan perencanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi kegiatan:
a.
penelaahan terhadap laporan Balai Lelang;
b.
penelaahan terhadap hasil Pemeriksaan sebelumnya, dalam hal pernah dilakukan Pemeriksaan; dan
c.
penentuan Pemeriksa.
Pasal 16
Tahapan persiapan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi kegiatan:
a.
pengumpulan informasi awal; dan
b.
penyiapan dokumen administratif terkait Pemeriksaan.
Pasal 17
(1)
Kegiatan pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mengumpulkan informasi paling kurang berupa:
a.
profil Balai Lelang yang akan diperiksa; dan
b.
data kinerja Balai Lelang.
(2)
Profil Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling kurang berupa:
a.
identitas Objek Pemeriksaan, berupa Akta Pendirian Perusahaan;
b.
Surat Keputusan Pemberian Izin Operasional Balai
Lelang;
c.
Surat Keputusan Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perwakilan Balai Lelang, dalam hal membuka kantor perwakilan Balai Lelang;
d.
Surat Pemberitahuan Pindah Alamat, dalam hal pernah pindah alamat;
e.
Surat Keputusan Pemberian Izin Pindah Tempat Kedudukan, dalam hal pernah pindah tempat kedudukan;
f.
Surat Keputusan Pemberian Izin Perubahan Pemegang Saham, dalam hal pernah dilakukan perubahan pemegang saham;
g.
Surat Pemberitahuan perubahan Direksi, dalam hal terjadi perubahan direksi; dan
h.
Surat Pemberitahuan Penutupan Kantor Perwakilan Balai Lelang, dalam hal terjadi penutupan kantor perwakilan Balai Lelang.
(3)
Data kinerja Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling kurang berupa laporan berkala.
Pasal 18
(1)
Kegiatan pengumpulan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dengan menyiapkan dokumen administratif terkait Pemeriksaan yang paling kurang berupa:
a.
Surat tugas;
b.
surat pemberitahuan Pemeriksaan; dan
c.
daftar permintaan data dan/atau dokumen.
(2)
Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mengikuti ketentuan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3)
Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui alamat kantor Objek Pemeriksaan atau disampaikan langsung kepada Objek Pemeriksaan, sebelum dilaksanakan Pemeriksaan.
Menampilkan 18 dari 43 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.