Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pakarya Industri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan Negara berupa :
a.
pesawat Gulfstream IV SP No. Serie 1219 Register PK-NZK yang diperoleh dengan dana yang bersumber dari sebagian laba beberapa Perusahaan Perseroan (PERSERO) di lingkungan Badan Pengelola Industri Strategis tahun buku 1993, 1994 dan 1995; dan
b.
tanah seluas 49.601 m2 yang terletak di Blok D1 Kompleks Kemayoran, Jakarta Utara yang diperoleh dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993; 1993/1994, 1994/1995 dan Tahun Anggaran 1996/1997; yang semula merupakan kekayaan Badan Pengelola Industri Strategis.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 232.781.653.500,00 (dua ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang terdiri dari :
a.
pesawat Gulfstream IV SP No. Serie 1219 Register PK-NZK dengan nilai sebesar Rp 182.263.035.000,00 (seratus delapan puluh dua miliar dua ratus enam puluh tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah);
b.
tanah di Blok D1 Kompleks Kemayoran, Jakarta Utara dengan nilai sebesar Rp 50.518.618.500,00 (lima puluh miliar lima ratus delapan belas juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.