Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 /pmk.01/2021 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2)
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b.
pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
c.
pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
d.
pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
e.
pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
f.
pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
g.
pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
h.
pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang;
i.
penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
j.
pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
k.
pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
l.
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

Pasal 4

Kantor Wilayah terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara;
c.
Bidang Piutang Negara;
d.
Bidang Penilaian;
e.
Bidang Lelang;
f.
Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi; dan
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pemantauan program pemangku jabatan fungsional, pelaksanaan urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, perlengkapan, protokol, tata usaha, dan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor Wilayah.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan pemantauan program pemangku jabatan fungsional;
b.
pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
c.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis beban kerja;
d.
pelaksanaan urusan keuangan;
e.
pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga serta kearsipan; dan
f.
perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara dan pengelolaan area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor Wilayah.

Pasal 7

Bagian Umum terdiri atas:
a.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
b.
Subbagian Keuangan; dan
c.
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Pasal 8

(1)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program pemangku jabatan fungsional, melaksanakan urusan sumber daya manusia, serta menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis beban kerja.
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3)
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan kearsipan, melakukan perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara, serta melakukan pengelolaan area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor Wilayah.

Pasal 9

Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, pembinaan, penatausahaan dan akuntansi, di bidang kekayaan negara, serta mengoordinasikan penatausahaan barang milik negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di lingkungan Kantor Wilayah.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pembinaan, penatausahaan dan akuntansi, pemantauan barang milik negara/kekayaan negara;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan dan penatausahaan barang milik negara/kekayaan negara;
c.
penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan laporan/daftar barang milik negara/kekayaan negara; dan
d.
pengoordinasian penatausahaan barang milik negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di lingkungan Kantor Wilayah.

Pasal 11

Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara terdiri atas:
a.
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I;
b.
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II; dan
c.
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III.

Pasal 12

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, pembinaan, penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan laporan/daftar barang milik negara/kekayaan negara lingkup I, lingkup II, dan lingkup III, sesuai penugasan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 13

Bidang Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, serta penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Piutang Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
c.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penghapusan piutang negara;
d.
penyiapan bahan pelaksanaan penghapusan piutang negara;
e.
penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan piutang negara; dan
f.
penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan piutang negara.

Pasal 15

Bidang Piutang Negara terdiri atas:
a.
Seksi Piutang Negara I; dan
b.
Seksi Piutang Negara II.

Pasal 16

Seksi Piutang Negara I dan Seksi Piutang Negara II masing-masing mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, koordinasi dan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan penghapusan piutang negara, dan melakukan bimbingan teknis, pembinaan, evaluasi, dan pelaksanaan penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara lingkup I dan lingkup II, sesuai penugasan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 17

Bidang Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian, penyusunan basis data penilaian, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan penilaian.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian;
b.
penyiapan bahan penyusunan pengelolaan basis data di bidang penilaian;
c.
penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas penilai; dan
d.
pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian.

Pasal 19

Bidang Penilaian terdiri atas:
a.
Seksi Penilaian I; dan
b.
Seksi Penilaian II.

Pasal 20

Seksi Penilaian I dan Seksi Penilaian II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian, penyusunan dan pengelolaan basis data, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas penilai, serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian lingkup I dan lingkup II sesuai penugasan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 21

Bidang Lelang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi, dan pengembangan lelang serta verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, pengawasan lelang, pelaksanaan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang, pelaksanaan pengolahan data di bidang lelang, dan bimbingan terhadap Profesi Lelang dan Jasa Lelang.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Lelang menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi dan pengembangan;
b.
penyiapan bahan dan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan risalah lelang, dan pengawasan lelang;
c.
pelaksanaan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang;
d.
pelaksanaan pengolahan data di bidang lelang;
e.
penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pengawasan Profesi Lelang dan Jasa Lelang;
f.
penunjukkan Pejabat Lelang Kelas I/Pelelang untuk melaksanakan bantuan pelaksanaan lelang; dan
g.
penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.

Pasal 23

Bidang Lelang terdiri atas:
a.
Seksi Bimbingan Lelang I; dan
b.
Seksi Bimbingan Lelang II.

Pasal 24

Seksi Bimbingan Lelang I dan Seksi Bimbingan Lelang II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi dan pengembangan lelang, verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, pengawasan lelang, pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang, pengolahan data di bidang lelang, melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pengawasan Profesi Lelang dan Jasa Lelang, melakukan penyiapan Pejabat Lelang Kelas I/Pelelang untuk melaksanakan bantuan pelaksanaan lelang, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lingkup I dan lingkup II sesuai

Menampilkan 24 dari 41 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.