Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/pmk.06/2021 Tahun 2021 Tentang Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
4.
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
5.
Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
6.
Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI.
7.
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang dibentuk oleh LPEI yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif terhadap penyelenggaraan kegiatan LPEI yang terkait dengan bidang usaha yang menggunakan prinsip syariah.
8.
Pihak Independen adalah pihak di luar LPEI yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal dengan anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana atau hubungan dengan LPEI yang dapat mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen.
9.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa LPEI.
10.
Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha LPEI.
11.
Tata Kelola adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh LPEI untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha dengan memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum.
12.
Risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian.
13.
Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari kegiatan usaha.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penerapan:
a.
prinsip Tata Kelola;
b.
prinsip Manajemen Risiko; dan
c.
prinsip mengenal Nasabah, dalam menjalankan tugas LPEI.
(2)
Penerapan prinsip Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerapan prinsip Tata Kelola yang baik pada LPEI, meliputi:
a.
keterbukaan, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang menjamin keterbukaan dalam proses pembuatan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum;
b.
akuntabilitas, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang dapat menjelaskan fungsi dari setiap pihak yang terkait dengan LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum;
c.
pertanggungjawaban, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang dapat menegaskan dan menjelaskan peranan dan status dari setiap pihak yang terkait dengan LPEI untuk setiap proses pembuatan dan penerapan kebijakan di LPEI;
d.
kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana LPEI dikelola secara profesional yang bebas dari benturan kepentingan dan/atau pengaruh atau tekanan dari setiap pihak mana pun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum; dan
e.
kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak setiap pihak yang timbul berdasarkan perjanjian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penerapan prinsip Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap Risiko yang melekat.
(4)
Penerapan prinsip mengenai Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup pemenuhan kecukupan kebijakan dan prosedur identifikasi Nasabah, pemantauan rekening Nasabah, pemantauan transaksi Nasabah, serta Manajemen Risiko.

Pasal 3

(1)
LPEI wajib menerapkan prinsip Tata Kelola yang baik dalam setiap menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi secara efektif.
(2)
Pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam:
a.
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana;
b.
kelengkapan dan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Syariah dan komite-komite serta satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;
c.
penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;
d.
penerapan Manajemen Risiko termasuk sistem pengendalian internal;
e.
pengadaan barang dan jasa;
f.
penyusunan rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
g.
transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan; dan
h.
pelaporan internal dan benturan kepentingan.

Pasal 4

(1)
Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI dengan komposisi, pengangkatan, dan pemberhentian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai LPEI.
(2)
Dewan Direktur terdiri atas 1 (satu) orang Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif dan paling banyak 9 (sembilan) orang anggota Dewan Direktur Non-Eksekutif.

Pasal 5

(1)
Dewan Direktur wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dewan Direktur wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif, serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif.
(3)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Direktur wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dasar dan strategis.

Pasal 6

(1)
Dewan Direktur wajib memastikan bahwa Direktur Eksekutif telah menindaklanjuti:
a.
rekomendasi satuan kerja audit internal LPEI;
b.
hasil pengawasan Menteri;
c.
hasil pengawasan lembaga atau otoritas lain; dan
d.
hasil auditor eksternal.
(2)
Lembaga atau otoritas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi namun tidak terbatas pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

Dewan Direktur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya:
a.
pelanggaran administratif oleh Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai LPEI; dan/atau
b.
keadaan atau perkiraan keadaan, yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Direktur membentuk paling kurang:
a.
Komite Audit;
b.
Komite Pemantau Risiko; dan
c.
Komite Remunerasi dan Nominasi.
(2)
Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Eksekutif berdasarkan keputusan rapat Dewan Direktur.
(3)
Dewan Direktur wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugasnya secara efektif.
(4)
Anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bukan merupakan anggota Dewan Direktur memiliki masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama selama 3 (tiga) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Direktur Eksekutif untuk memberhentikannya sewaktu- waktu.
(5)
Dewan Direktur dapat membentuk Sekretariat Dewan Direktur untuk mendukung tugas dan operasional Dewan Direktur.

Pasal 9

(1)
Dewan Direktur wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Direktur.
(2)
Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a.
pengaturan etika kerja;
b.
waktu kerja; dan
c.
pengaturan rapat.
(3)
Pengaturan etika kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat:
a.
kewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan;
b.
penyelenggaraan tugas dan fungsi LPEI dengan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas publik;
c.
kewajiban memiliki integritas yang tinggi, mengutamakan kejujuran dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi, keluarga atau kelompok tertentu dalam melaksanakan tugas;
d.
kewajiban berlandaskan pada itikad baik dalam menjalankan tugas;
e.
hubungan anggota Dewan Direktur dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan; dan
f.
hubungan antaranggota Dewan Direktur.

Pasal 10

(1)
Dewan Direktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
(2)
Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh:
a.
Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif secara penuh waktu; dan
b.
Anggota Dewan Direktur Non-Eksekutif tidak secara penuh waktu.

Pasal 11

1A. Dalam hal Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif berhalangan sementara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direktur Jenderal atas nama Menteri menunjuk salah satu anggota Dewan Direktur sebagai pengganti sementara. 1B. Kondisi berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
cuti tahunan;
b.
cuti besar;
c.
cuti keagamaan; atau
d.
kondisi lainnya sesuai persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri. 1C. Pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, alokasi anggaran, dan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

2A. Pengambilan keputusan Dewan Direktur dilaksanakan melalui rapat Dewan Direktur. 2B. Pelaksanaan rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a.
diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam sebulan;
b.
dipimpin oleh Ketua Dewan Direktur; dan
c.
dapat dilakukan secara fisik, telekonferensi, dan/atau media elektronik lainnya.
(3)
Rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Direktur paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun.
(4)
Dalam hal Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pengganti sementara Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat memimpin rapat, Ketua Dewan Direktur atau pengganti sementara Ketua Dewan Direktur menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat.
(5)
Dalam hal Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pengganti sementara Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat memimpin rapat dan tidak menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat, pimpinan rapat dipilih secara musyawarah untuk mufakat.
(6)
Hasil keputusan rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Direktur yang menghadiri rapat.
(7)
Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didistribusikan kepada seluruh anggota Dewan Direktur dan didokumentasikan secara baik.

Pasal 13

(1)
Pengambilan keputusan rapat Dewan Direktur dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
(2)
Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, selanjutnya dilaksanakan pemungutan suara dengan keputusan suara terbanyak.
(3)
Anggota Dewan Direktur yang ditetapkan oleh Menteri sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif tidak mempunyai hak suara dalam rapat Dewan Direktur.
(4)
Dalam hal keputusan rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai

Menampilkan 13 dari 113 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.