1A. Dalam hal Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif berhalangan sementara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direktur Jenderal atas nama Menteri menunjuk salah satu anggota Dewan Direktur sebagai pengganti sementara. 1B. Kondisi berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
d.kondisi lainnya sesuai persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri. 1C. Pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, alokasi anggaran, dan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.