Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 22 Pebruari 1972. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
JENDERAL T.N.I.
SOEHART O
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1972. WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I.
--------------------------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG