(1)Sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II meliputi:
a.Penunjukan lokasi dan pengelolaan parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
b.Penunjukan lokasi terminal kecuali penunjukan lokasi terminal yang fungsinya melayani angkutan antar kota, antar propinsi, pengelolaan, pemeliharaan fisik dan ketertiban terminal;
c.Penunjukan lokasi dan pengelolaan tempat-tempat penyeberangan orang;
d.Pengaturan tentang pembatasan mengangkut orang dengan kendaraan
f.Penunjukan lokasi, pengelolaan, pemeliharaan dan ketertiban tempat pemberhentian (halte) untuk kendaraan umum di wilayah Daerah Tingkat II;
g.Pengaturan tentang kewajiban memberi bantuan kepada perkumpulan dan atau badan hukum yang ditugaskan untuk menyelenggarakan penempatan dan pemeliharaan rambu-rambu dan tanda-tanda lalu lintas;
h.Pemberian izin pendirian perusahaan angkutan kendaraan bermotor;
i.Pemberian izin pendirian perusahaan bengkel umum untuk kendaraan bermotor;
j.Penetapan ketentuan-ketentuan tambahan mengenai susunan alat-alat tambahan pada mobil bis dan mobil penumpang yang digunakan sebagai kendaraan umum jika dipandang perlu untuk kelancaran pengangkutan orang secara tertib dan teratur;
k.Pemberian izin operasi angkutan jalan untuk jaringan trayek atau lintas yang seluruhnya berada dalam Daerah Tingkat II;
l.Penetapan larangan penggunaan jalan-jalan tertentu di Daerah Tingkat II demi kelancaran angkutan dan arus lalu lintas, dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk Jalan Propinsi dan dengan persetujuan Menteri untuk Jalan Nasional;
m.Penetapan jalan tertentu di Daerah Tingkat II yang melarang pengemudi-pengemudi kendaraan memberikan tanda-tanda suara di tempat-tempat dan waktu tertentu;
n.Pengaturan sirkulasi lalu lintas di Daerah Tingkat II, dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk Jalan Propinsi dan dengan persetujuan Menteri untuk Jalan Nasional.
(2)Khusus kepada Kabupaten Daerah Tingkat II diserahkan juga urusan-urusan sebagai berikut :
a.Penetapan kecepatan maksimum bagi jenis kendaraan tertentu pada Jalan Kabupaten tertentu dan Jalan Propinsi yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II dengan Persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, serta Jalan Nasional dengan persetujuan Menteri;
b.Pengadaan, penetapan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas serta tanda-tanda jalan di : 1) Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II; 2) Jalan Propinsi yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I; 3) Jalan Nasional yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II dengan persetujuan Menteri; kecuali pada pembangunan dan peningkatan jalan;
c.Penetapan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas serta manajemen lalu lintas pada Jalan Kabupaten dan manajemen
angkutan di Kabupaten Daerah Tingkat II;
d.Penetapan larangan penggunaan jalan Kabupaten : 1) Bagi macam-macam kendaraan tidak bermotor yang berhubungan dengan muatan sumbunya; 2) Bagi kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas maksimum yang ditentukan untuk jalan itu;
e.Penetapan muatan sumbu kurang dari yang ditetapkan untuk jalan Kabupaten oleh karena pemeliharaan atau keadaan bagian jalan Kabupaten yang rusak untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3)Khusus kepada Kotamadya Daerah Tingkat II diserahkan juga urusan-urusan sebagai berikut :
a.Penetapan kecepatan maksimum bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan tertentu di Kotamadya Daerah Tingkat II, dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi Jalan Propinsi, serta persetujuan Menteri bagi Jalan Nasional;
b.Pengadaan, penetapan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas serta tanda-tanda jalan di : 1) Jalan Kotamadya Daerah Tingkat II; 2) Jalan Propinsi yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I; 3) Jalan Nasional yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II dengan persetujuan Menteri; kecuali pada pembangunan dan peningkatan jalan;
c.Penetapan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas serta manajemen lalu lintas pada Jalan Kotamadya dan manajemen angkutan di Kotamadya Daerah Tingkat II;
d.Penetapan larangan menggunakan Jalan Kotamadya: 1) Bagi macam-macam kendaraan tidak bermotor yang berhubungan dengan muatan sumbunya; 2) Bagi kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas maksimum yang ditentukan untuk jalan itu;
e.Penetapan muatan sumbu kurang dari yang telah ditetapkan untuk Jalan Kotamadya oleh karena pemeliharaan atau keadaan bagian Jalan Kotamadya yang rusak untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(4)Urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga untuk Jalan Desa.