Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2.
Bantuan Biaya Pendidikan adalah bantuan biaya yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada mahasiswa yang mengikuti pendidikan profesi program dokter spesialis.
3.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5.
Kementerian Kesehatan adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
(1)
Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis.
(4)
Ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemetaan dokter spesialis.
(5)
Pemetaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan data kebutuhan dokter spesialis berdasarkan jumlah, jenis, dan distribusi.
(6)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a.
jenis, jurniah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis;
b.
penyelenggaraan upaya kesehatan;
c.
ketersediaan Rumah Sakit;
d.
ketersediaan anggaran;
e.
kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f.
kebutuhan masyarakat.
(7)
Selain memperhatikan faktor sebagaimarıa dimaksud pada ayat (6), dalam menyusun perencanaan juga harus memperhatikan sarana prasarana dan alat kesehatan.
Pasal 3
Penetapan kebijakan dan penyusunan perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasionai dan berkala sebagaimana dimaksud dalam juga harus memperhatikan usulan kebutuhan dokter spesialis dari pimpinan kementerian/lembaga yang disampaikan kepada Menteri.
Pasal 4
(1)
Bupati/wali kota mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada gubernur melalui dinas kesehatan provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Menteri.
(2)
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
Pasal 5
Menteri menetapkan alokasi penempatan dokter spesialis setelah dilakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam dan .
Pasal 6
Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur dan/atau bupati/wali kota yang mengusulkan kebutuhan dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam dan bertanggung jawab menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan spesialistik di Rumah Sakit yang akan digunakan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan spesialistik.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1)
Pengadaan dokter spesialis dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan.
(2)
Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui pendidikan profesi program dokter spesialis.
Pasal 9
(1)
Pemerintah Pusat menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam penyelenggaraan pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan pendidikan melalui fakultas kedokteran dan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis.
Pasal 10
Pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam diikuti oleh:
a.
mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara langsung; dan
b.
mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara tidak langsung.
Pasal 11
(1)
Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan mahasiswa yang menerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Untuk mahasiswa dengan status pegawai negeri sipil, Bantuan Biaya Pendidikan diberikan melalui Tugas Belajar.
Pasal 12
Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan mahasiswa yang mengikuti pendidikan program dokter spesialis atau program adaptasi pada perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan pendidikan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 13
(1)
Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter spesialis.
(2)
Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus program adaptasi di Indonesia.
Pasal 14
(1)
Penempatan sebagaimana dimaksud dalam diikuti oleh:
a.
peserta yang merupakan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis; dan
b.
peserta yang merupakan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis atau lulus program adaptasi.
(2)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan;
b.
peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari anggaran LPDP;
c.
peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari anggaran kementerian/lembaga lainnya; dan
d.
peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal 15
(1)
Menteri menempatkan peserta penempatan dokter spesialis berdasarkan alokasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal masih terdapat kebutuhan untuk jenis pelayanan kesehatan spesialistik yang sama pada satu daerah setelah dilakukan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menambah jumlah peserta penempatan dokter spesialis di daerah tersebut.
Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berupa:
a.
Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;
b.
Rumah Sakit rujukan regional; atau
c.
Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 17
(1)
Untuk tahap awal, peserta penempatan dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis untuk jenis spesialisasi obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.
(2)
Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan jenis spesialisasi lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter spesialis dengan Keputusan Menteri.
(3)
Dalam menetapkan jenis spesialisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di masyarakat.
Pasal 18
(1)
Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.