Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Penderita cacat adalah seseorang yang menurut ilmu kedokteran dinyatakan mempunyai kelainan pisik, dan atau mental yang oleh karenanya dapat merupakan rintangan atau hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yaitu:
a.
Penderita cacat tubuh;
b.
Penderita cacat netra;
c.
Penderita cacat mental;
d.
Penderita cacat rungu/wicara;
e.
Penderita cacat bekas penderita penyakit khronis.
2.
Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penderita cacat mampu melaksankan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
3.
Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.
4.
Panti Rebabilitasi Penderita Cacat adalah Panti Sosial yang dipergunakan untuk memberikan rehabilitasi sosial bagi penderita cacat.
5.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Rehabilitasi Penderita Cacat bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan pisik, mental, dan sosial penderita cacat agar dapat berfungsi dalam masyarakat sesuai dengan tingkat kemampuan, bakat, pendidikan, dan pengalaman.
Pasal 3
Usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, penyaluran dan pembinaan lanjutan.
Pasal 4
(1)
Rehabilitasi medis meliputi usaha penyembuhan/pemulihan kesehatan penderita cacat, pemberian alat-alat pengganti dan atau alat pembantu tubuh.
(2)
Rehabilitasi media sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi penderita cacat yang tidak mampu, pembiayaannya ditanggung oleh Negara.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan rehabilitasi media sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
(2)
Pelaksanaan rehabilitasi media sebagaimana dimaksud ayat (1) khusus untuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau yang disamakan dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertahanan keamanan dengan memperhatikan petunjuk teknis Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
Pasal 6
Usaha rehabilitasi sosial penderita cacat meliputi:
a.
bimbingan sosial;
b.
pemenuhan kebutuhan pokok;
c.
pemberian ketrampilan;
d.
pendidikan;
e.
pemberian bantuan/fasilitas;
f.
pembinaan lanjutan.
Pasal 7
Bimbingan Sosial meliputi usaha:
a.
pemberian bimbingan sosial kepada penderita cacat baik di dalam maupun di luar Panti Rehabilitasi Penderita Catat;
b.
pemberian bimbingan sosial pada Badan Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi sosial bagi Penderita Cacat;
c.
pemberian bimbingan dan penyuluhan sosial terhadap masyarakat dalam hal usaha rehabilitasi sosial bagi penderita cacat.
Pasal 8
Pemenuhan kebutuhan pokok meliputi usaha untuk mendapatkan:
a.
pemenuhan kebutuhan akan pangan;
b.
pemenuhan kebutuhan akan sandang;
c.
pemenuhan kebutuhan akan papan;
d.
pelayanan kesehatan;
e.
pelayanan pendidikan;
f.
kesempatan kerja.
Pasal 9
Pemberian ketrampilan meliputi usaha-usaha pengarahan pada:
a.
penyesuaian diri;
b.
integritas pribadi;
c.
pengembangan pribadi secara wajar dan bertanggung jawab.
Pasal 10
Usaha pendidikan meliputi usaha pemberian fasilitas dan sarana guna mendapatkan pendidikan formal maupun non formal.
Pasal 11
Bantuan/fasilitas meliputi usaha-usaha:
a.
penempatan kerja penderita cacat pada instansi Pemerintah atau swasta;
b.
pemberian bantuan permodalan atau fasilitas yang diperlukan untuk usaha wiraswasta.
Pasal 12
Pembinaan lanjutan meliputi usaha pemeliharaan dan pengembangan tingkat kemampuan penderita cacat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
Pasal 13
(1)
Pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam bab ini kecuali untuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Yang disamakan dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2)
Pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud ayat (1), khusus untuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau yang disamakan dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri Yang bertanggung jawab dalam bidang pertahanan keamanan, dengan memperhatikan petunjuk tehnis Menteri.
Pasal 14
Bantuan sosial diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
Pasal 15
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:
a.
penderita cacat yang miskin yang belum mendapatkan pelayanan dalam Panti Rehabilitasi Penderita Cacat;
b.
keluarga miskin yang menjadi tanggungan dari penderita cacat yang sedang mendapatkan pelayanan sosial dalam Panti Rehabilitasi Penderita Cacat;
c.
penderita cacat miskin yang sudah menjalani rehabilitasi atau sudah mempunyai ketrampilan tertentu tetapi belum bekerja.
Pasal 16
Bentuk, jumlah, tatacara, dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Menteri, dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara.
Pasal 17
(1)
Panti Rehabilitasi Penderita Cacat dapat didirikan oleh Pemerintah atau Badan Sosial.
(2)
Badan Sosial yang dapat mendirikan Panti Rehabilitasi Penderita Cacat sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Badan Sosial yang berbentuk Badan Hukum dan yang telah memperoleh pengakuan dari Menteri.
(3)
Tatacara dan persyaratan pendirian Panti sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur oleh Menteri.
(4)
Pendirian Panti Rehabilitasi Penderita Cacat khusus untuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertahanan keamanan dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan Panti yang ditetapkan Menteri.
Pasal 18
(1)
Penderita cacat yang telah direhabilitasi atau telah sanggup melaksanakan suatu pekerjaan dapat disalurkan ke suatu lapangan pekerjaan sesuai dengan bakat pendidikan, kemampuan, dan kesempatan kerja yang tersedia.
(2)
Penyaluran sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa:
a.
penyaluran untuk mendapatkan pekerjaan di Instansi Pemerintah atau Swasta;
b.
diaktifkan kembali ke instansi semula sesuai dengan kemampuannya;
c.
Penyaluran untuk melaksanakan usaha sendiri atau pemulangan kepada keluarganya.
Pasal 19
Tatacara dan syarat-syarat penyaluran sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenaga kerjaan.
Pasal 20
(1)
Tatacara dan syarat-syarat penyaluran sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c diatur oleh Menteri.
(2)
Dalam melaksanakan penyaluran sebagaimana dimaksud ayat (1) Menteri dapat memberikan bantuan peralatan kerja.
Pasal 21
Pelaksanaan penyaluran ke Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a khusus untuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau yang disamakan dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertahanan keamanan, dengan memperhatikan petunjuk Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenaga kerjaan.
Pasal 22
Penderita cacat yang disalurkan ke suatu lapangan pekerjaan sebagaimana dimaksud , apabila menolak maka bantuan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV, dicabut.
Pasal 23
Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyelenggarakan Usaha Kesejahteraan Sosial bagi penderita cacat.
Pasal 24
Badan Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi sosial bagi penderita cacat dapat diberikan bantuan berupa subsidi.
Pasal 25
Bentuk, jumlah, tatacara, dan pelaksanaan pemberian subsidi sebagaimana dimaksud diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Pengawasan terhadap usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
(1)
Kebijaksanaan di bidang usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah.
(2)
Dalam menetapkan kebijaksanaan, Menteri dibantu oleh sebuah badan koordinasi, yang susunan, tugas dan wewenangnya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 28
Segala ketentuan yang mengatur tentang usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat yang sudah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 29 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.