Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggara adalah Bank Indonesia yang menyelenggarakan sistem dalam kegiatan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen dana seketika.
2.
Transaksi adalah Transaksi Dengan Bank Indonesia dan Transaksi Pasar Keuangan.
3.
Transaksi Dengan Bank Indonesia adalah transaksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka kegiatan operasi moneter, operasi moneter syariah, dan/atau transaksi Surat Berharga Negara untuk dan atas nama Pemerintah, serta transaksi lainnya yang dilakukan dengan Bank Indonesia.
4.
Transaksi Pasar Keuangan adalah transaksi Surat Berharga dan transaksi pinjam meminjam secara konvensional, atau yang dipersamakan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka transaksi pasar uang dan/atau transaksi Surat Berharga di pasar sekunder.
5.
Penatausahaan adalah kegiatan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan pelunasan pokok/nominal atas hasil transaksi Surat Berharga dan hasil transaksi tanpa Surat Berharga.
6.
Setelmen adalah proses penyelesaian akhir transaksi keuangan melalui pendebitan dan pengkreditan Rekening Setelmen Dana, Rekening Surat Berharga, dan/atau rekening lainnya di Bank Indonesia.
7.
Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform yang selanjutnya disebut Sistem BI-ETP adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Transaksi yang dilakukan secara elektronik.
8.
Bank Indonesia-Scriptless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Penatausahaan Transaksi dan Penatausahaan Surat Berharga yang dilakukan secara elektronik.
9.
Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
10.
Peserta adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara sebagai peserta dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-RTGS.
11.
Central Registry adalah Bank Indonesia yang melakukan fungsi Penatausahaan bagi kepentingan Peserta BI-SSSS.
12.
Sub-Registry adalah Bank Indonesia dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Penyelenggara sebagai Peserta BI-SSSS, untuk melakukan fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah.
13.
Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disingkat FLI adalah fasilitas pendanaan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Peserta Sistem BI-RTGS baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mengatasi kesulitan pendanaan yang terjadi selama jam operasional Sistem BI-RTGS dan/atau pada saat Setelmen dana atas hasil perhitungan dalam penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
14.
Rekening Setelmen Dana adalah rekening Peserta Sistem BI-RTGS dalam mata uang Rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank Indonesia untuk pelaksanaan Setelmen dana.
15.
Rekening Surat Berharga adalah rekening Peserta BI-SSSS dalam mata uang Rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank Indonesia dalam rangka pencatatan kepemilikan dan Setelmen transaksi Surat Berharga, Transaksi Dengan Bank Indonesia, dan/atau Transaksi Pasar Keuangan.
16.
Surat Berharga adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Pemerintah, dan/atau lembaga lain yang ditatausahakan pada BI-SSSS.
17.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
18.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah Surat Berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
19.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
20.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Umum Syariah termasuk Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
21.
Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi yang terjadi sebagai akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung yang mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-RTGS.
22.
Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan Penyelenggara dan/atau Peserta yang menyebabkan kegiatan operasional Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-RTGS tidak dapat diselenggarakan yang diakibatkan oleh, tetapi tidak terbatas pada kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir yang dinyatakan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat, termasuk Bank Indonesia.

Pasal 2

Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen dana seketika dilakukan melalui 3 (tiga) sistem, yaitu:
a.
Sistem BI-ETP;
b.
BI-SSSS; dan
c.
Sistem BI-RTGS.

Pasal 3

(1)
Dalam penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen dana seketika, Penyelenggara paling kurang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
menetapkan ketentuan dan prosedur dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS;
b.
menyediakan sarana dan prasarana Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS;
c.
melaksanakan kegiatan operasional Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS;
d.
melakukan upaya untuk menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS; dan
e.
melakukan pemantauan kepatuhan Peserta terhadap Peraturan Bank Indonesia ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Pihak yang dapat menjadi Peserta Sistem BI-ETP yaitu:
a.
Bank Indonesia;
b.
Kementerian Keuangan;
c.
Lembaga Penjamin Simpanan;
d.
Bank;
e.
perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing;
f.
perusahaan efek; dan
g.
lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.
(2)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki peran sebagai berikut:
a.
penerbit Surat Berharga;
b.
peserta operasi moneter atau peserta operasi moneter syariah;
c.
lembaga perantara dalam kegiatan operasi moneter atau operasi moneter syariah;
d.
peserta transaksi SBN di pasar perdana;
e.
peserta Transaksi Pasar Keuangan; dan/atau
f.
peran lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

Pasal 5

(1)
Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menjadi Peserta Sistem BI-ETP setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Penyelenggara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan menjadi Peserta Sistem BI-ETP diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 6

Dalam hal Peserta Sistem BI-ETP merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sekaligus melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah maka kepesertaan dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP untuk kegiatan usaha secara konvensional harus terpisah dari kepesertaan untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 7

(1)
Pihak yang dapat menjadi Peserta BI-SSSS, yaitu:
a.
Bank Indonesia;
b.
Kementerian Keuangan;
c.
Bank;
d.
lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
e.
perusahaan efek; dan
f.
lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.
(2)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki fungsi sebagai berikut:
a.
penerbit Surat Berharga;
b.
pemilik Surat Berharga di Central Registry;
c.
penatausahaan bagi kepentingan nasabah; dan/atau
d.
fungsi lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

Pasal 8

(1)
Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menjadi Peserta BI-SSSS setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Penyelenggara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan menjadi Peserta BI-SSSS diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 9

Dalam hal Peserta BI-SSSR merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sekaligus melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah maka kepesertaan dalam penyelenggaraan BI-SSSR untuk kegiatan usaha secara konvensional harus terpisah dari kepesertaan untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 10

Peserta BI-SSSR yang memiliki fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d namun juga memiliki fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, kepesertaan dalam penyelenggaraan BI-SSSR harus terpisah dari kepesertaan sebagai Sub-Registry.

Pasal 11

Pihak yang dapat menjadi Peserta Sistem BI-RTGS, yaitu:
a.
Bank Indonesia;
b.
Bank;
c.
penyelenggara kliring dan/atau penyelenggara setelmen; dan
d.
lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.

Pasal 12

(1)
Pihak sebagaimana dimaksud dalam dapat menjadi Peserta Sistem BI-RTGS setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Penyelenggara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan menjadi Peserta Sistem BI-RTGS diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 13

Dalam hal Peserta Sistem BI-RTGS merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sekaligus melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah maka kepesertaan dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS untuk kegiatan usaha secara konvensional harus terpisah dari kepesertaan untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 14

Hubungan hukum antara Penyelenggara dengan Peserta dalam rangka penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini, dan perjanjian antara Penyelenggara dengan Peserta.

Pasal 15

(1)
Dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP berlaku 3 (tiga) jenis status kepesertaan, yaitu:
a.
aktif;
b.
dibekukan; atau
c.
ditutup.
(2)
Status kepesertaan dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi Peserta Sistem BI-ETP yang memiliki fungsi sebagai penerbit Surat Berharga.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 62 pasal. Masuk untuk akses penuh.