Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1950 Tentang Mengubah Surat Putusan Tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (staadblad 1949 No. 2)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tabel I dan II yang tercantum pada Lampiran B dari Surat-putusan 6 Januari 1949 No. 2 (Stbl. 1949 No. 2) diganti dengan tabel I dan II yang terlampir pada surat-putusan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Dalam tabel III dan IV, yang tercantum pada Lampiran B dari Surat-putusan 6 Januari 1949 No. 2 (Stbl. 1949 No. 2) angka "VI" diganti dengan angka "VI sampai dengan IX".

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal pengumumannya dan berlaku surut sampai 1 Juli 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.