Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1960 Tentang Peraturan Kesehatan Presiden Republik Indonesia Serta Keluarganya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Perawatan kesehatan Presiden beserta keluarganya dilakukan oleh beberapa dokter pribadi.
(2)
Dokter-dokter pribadi yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini berkewajiban untuk menjaga, memelihara dan memulihkan kesehatan Presiden beserta keluarganya.
(3)
Dalam menjalankan kewajiban yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dokter-dokter pribadi tersebut dibantu oleh sejumlah perawat atau jururawat sebagai tenaga teknis kesehatan.
(4)
Apabila dianggap perlu, dokter-dokter pribadi tersebut dapat minta bantuan dokter-dokter spesialis dengan izin atau atas permintaan Presiden.
Pasal 2
(1)
Dokter-dokter pribadi Presiden, tersebut dalam , ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Jumlah dokter pribadi tersebut pada ayat (1) pasal ini sekurang-kurangnya dua orang.
(3)
Dokter-dokter pribadi tersebut memangku jabatannya selama Presiden memangku jabatannya.
Pasal 3
Pengangkatan, pemberhentian dan penetapan jumlah perawat- perawat atau jururawat-jururawat yang tersebut dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Kesehatan, berdasarkan usul dokter pribadi Presiden.
Pasal 4
(1)
Menteri Kesehatan menunjuk beberapa rumah obat yang mengurus dan menyelenggarakan obat-obatan untuk keperluan Presiden beserta keluarganya.
(2)
Menteri Kesehatan menunjuk tempat-tempat yang dapat dipergunakan untuk keperluan perawatan kesehatan dan pengobatan Presiden beserta keluarganya.
Pasal 5
Dokter-dokter pribadi yang dimaksud dalam , medis tehnis berada dibawah Menteri Kesehatan.
Pasal 6
Sebelum memangku jabatan/melakukan pekerjaannya, maka petugas-petugas yang dimaksud dalam ayat (3) mengangkat sumpah/janji yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden/Menteri Kesehatan.
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 8
Semua pembiayaan perawatan kesehatan dan pengobatan termaksud dalam peraturan ini dibebankan kepada mata Anggaran Belanja Pemerintah Agung.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.