Justisio

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengesahan The International Institute For Democracy and Electoral Assistance Statutes (statuta Institut Internasional untuk Demokrasi dan Perbantuan Pemilihan Umum)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan The International Institute for Democracy and Electoral Assistance Statutes (Statuta Institut Internasional untuk Demokrasi dan Perbantuan Pemilihan Umum) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Februari 1995 di Stockholm, Swedia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Statuta dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Statuta dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.