Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/PBI/2018 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang Rupiah adalah rupiah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai mata uang.
2.
Uang Rupiah Tidak Layak Edar adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.
Pasal 2
Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia meliputi:
a.
Uang Rupiah Tidak Layak Edar;
b.
Uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan
pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau
c.
Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
Pasal 3
Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Uang Rupiah kertas diracik dengan menggunakan mesin yang memiliki fungsi untuk meracik Uang Rupiah kertas sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah kertas; dan
b.
Uang Rupiah logam dilebur sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah logam.
Pasal 4
(1)
Jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2)
Data jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominal.
(3)
Data jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 5
Uang Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam tertuang dalam suatu berita acara.
Pasal 6
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.