Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Coated Paper dan Paper Board

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap impor produk coated paper dan paper board berupa kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, tidak diwarnai, tidak dihias atau tidak dicetak permukaannya dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak, atau keperluan grafik lainnya, atau dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, tidak termasuk kertas termo-sensitif, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran, dalam keadaan tidak dilipat, dengan gramasi 80 (delapan puluh) gsm sampai dengan 400 (empat ratus) gsm, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik, atau mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) menurut berat keseluruhan kandungan seratnya, tidak termasuk cast coated paper, yang mencakup nomor Harmonized System (HS) ex.4810.13.11.00, ex.4810.13.19.00, ex.4810.13.91.90, ex.4810.13.99.90, ex.4810.14.11.00, ex.4810.14.19.00, ex.4810.14.91.90, ex.4810.14.99.90, ex.4810.19.11.00, ex.4810.19.19.90, ex.4810.19.91.90, dan ex.4810.19.99.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
NoPeriodeBesaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor
1Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.9%
2Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama.7%
3Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua.5%

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk coated paper dan paper board yang berasal dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
Tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
Tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema- skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 5

Terhadap impor produk coated paper dan paper board yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2)
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.