Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.07/2018 Tahun 2018 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp2.964.600.000.000,00 (dua triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar enam ratus juta rupiah).
(2)
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 3 dari 20 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.