(1)Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN pada Kementerian/Lembaga, menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang bertugas:
a.melakukan pemantauan dan penertiban atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN;
b.memberikan penjelasan tertulis atas permintaan Pengelola Barang terhadap hasil pemantauan dan Investigasi terkait pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN;
c.menindaklanjuti hasil audit/pengawasan yang disampaikan oleh APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.menindaklanjuti hasil pembinaan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN yang dilakukan oleh Pengelola Barang;
e.menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengguna Barang;
f.melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN pada Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Wilayah, dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I; dan
g.melakukan tugas lainnya di bidang pengawasan dan pengendalian BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN pada Kementerian/Lembaga, menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang:
a.meminta APIP K/L untuk melakukan audit/pengawasan atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban BMN;
b.menyusun prosedur kerja pengawasan dan pengendalian BMN di lingkungan Kementerian/Lembaga;
c.menandatangani laporan hasil pelaksanaan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN; dan
d.menetapkan indikator kinerja di bidang pengelolaan BMN pada Pengguna Barang dengan berpedoman pada indikator kinerja yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan dalam bentuk subdelegasi kepada:
a.Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama pada Kementerian/Lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator/Kantor Menteri Negara;
b.Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung; atau
c.Pimpinan Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi Negara.
(4)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada