Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.06/2021 Tahun 2021 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
3.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
4.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
5.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Investigasi adalah penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta-fakta, melakukan peninjauan dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan (peristiwa-peristiwa) yang berkaitan dengan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN.
7.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
8.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
9.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
10.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
11.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
13.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
14.
Direktur adalah pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN.
15.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
16.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
17.
Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
18.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan Lembaga.
19.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengguna Barang dan Pengelola Barang dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya pengawasan dan pengendalian BMN yang terarah dan berkelanjutan guna mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, efisien, efektif, dan optimal.

Pasal 3

(1)
Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan oleh:
a.
Pengelola Barang; dan
b.
Pengguna Barang.
(2)
Pengelola Barang yang melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Kepala Kantor Pelayanan;
b.
Kepala Kantor Wilayah;
c.
Direktur; dan
d.
Direktur Jenderal.
(3)
Pengguna Barang yang melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Kuasa Pengguna Barang, untuk tingkat satuan kerja;
b.
Pembantu Pengguna Barang Wilayah, untuk unit tingkat kantor/koordinator wilayah;
c.
Pembantu Pengguna Barang Eselon I, untuk unit tingkat Eselon I; dan
d.
Pengguna Barang, untuk unit tingkat Pengguna Barang.

Pasal 4

Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan terhadap:
a.
BMN; dan
b.
pelaksanaan pengelolaan BMN; dan
c.
pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN.

Pasal 5

(1)
Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan dalam bentuk:
a.
pemantauan;
b.
penertiban; dan
c.
Investigasi.
(2)
Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I dilakukan dalam bentuk pemantauan.
(3)
Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengelola Barang dilakukan dalam bentuk:
a.
pemantauan; dan
b.
Investigasi.
(4)
Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam bentuk:
a.
pemantauan; dan
b.
penertiban.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang, pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I dilakukan dalam bentuk:
a.
pemantauan; dan
b.
penertiban.

Pasal 6

(1)
Pemantauan yang dilakukan oleh Pembantu Pengguna Barang Wilayah/Pembantu Pengguna Barang Eselon I meliputi pelaksanaan:
a.
Penggunaan;
b.
Pemanfaatan;
c.
Pemindahtanganan;
d.
Penatausahaan;
e.
pengamanan; dan
f.
pemeliharaan, atas BMN yang berada pada satuan kerja/Kuasa Pengguna Barang di wilayah kerjanya.
(2)
Pemantauan dan penertiban yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang meliputi pelaksanaan:
a.
Penggunaan;
b.
Pemanfaatan;
c.
Pemindahtanganan;
d.
Penatausahaan;
e.
pengamanan; dan
f.
pemeliharaan, atas BMN yang berada di bawah penguasaannya.
(3)
Pemantauan dan Investigasi yang dilakukan oleh Pengelola Barang meliputi pelaksanaan:
a.
Penggunaan;
b.
Pemanfaatan; dan
c.
Pemindahtanganan.

Pasal 7

(1)
Menteri selaku Pengelola Barang bertugas:
a.
melakukan pemantauan dan Investigasi atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN;
b.
meminta Pengguna Barang melaksanakan tindak lanjut atas hasil audit/pengawasan yang disampaikan oleh APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c.
menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN; dan
d.
melakukan tugas lainnya di bidang pengawasan dan pengendalian BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri selaku Pengelola Barang berwenang:
a.
meminta penjelasan tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas hasil pemantauan dan Investigasi;
b.
meminta Pengguna Barang melakukan penertiban untuk menindaklanjuti hasil pemantauan dan Investigasi atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN;
c.
meminta Pengguna Barang untuk melaksanakan penertiban sebagai tindak lanjut atas permasalahan dalam pelaksanaan Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN;
d.
meminta APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melaksanakan audit/pengawasan atas tindak lanjut hasil pemantauan dan Investigasi;
e.
melakukan evaluasi kinerja BMN;
f.
melakukan pembinaan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengguna Barang; dan
g.
menetapkan indikator kinerja di bidang pengelolaan BMN.
(3)
Tugas Menteri selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Direktur Jenderal; dan
b.
pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(4)
Kewenangan Menteri selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada:
a.
Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
b.
pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(5)
Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(6)
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 8

(1)
Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN pada Kementerian/Lembaga, menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang bertugas:
a.
melakukan pemantauan dan penertiban atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN;
b.
memberikan penjelasan tertulis atas permintaan Pengelola Barang terhadap hasil pemantauan dan Investigasi terkait pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN;
c.
menindaklanjuti hasil audit/pengawasan yang disampaikan oleh APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
menindaklanjuti hasil pembinaan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN yang dilakukan oleh Pengelola Barang;
e.
menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengguna Barang;
f.
melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN pada Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Wilayah, dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I; dan
g.
melakukan tugas lainnya di bidang pengawasan dan pengendalian BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN pada Kementerian/Lembaga, menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang:
a.
meminta APIP K/L untuk melakukan audit/pengawasan atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban BMN;
b.
menyusun prosedur kerja pengawasan dan pengendalian BMN di lingkungan Kementerian/Lembaga;
c.
menandatangani laporan hasil pelaksanaan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN; dan
d.
menetapkan indikator kinerja di bidang pengelolaan BMN pada Pengguna Barang dengan berpedoman pada indikator kinerja yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan dalam bentuk subdelegasi kepada:
a.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama pada Kementerian/Lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator/Kantor Menteri Negara;
b.
Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung; atau
c.
Pimpinan Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi Negara.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

Menampilkan 8 dari 36 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.