Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl, 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 No. 20; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2959) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).