Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
5.
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
6.
Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
7.
Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.
8.
Rekening Investasi adalah:
a.
rekening dana, rekening Efek, dan/atau Rekening Dana Nasabah yang khusus dibuat oleh Wajib Pajak pada Gateway untuk keperluan investasi dalam rangka Pengampunan Pajak; dan/atau
b.
Rekening Khusus, dalam hal Wajib Pajak tidak mengalihkan seluruh dana ke Rekening Investasi atau bentuk investasi lainnya.
9.
Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
10.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
11.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
12.
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13.
Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
14.
Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah:
a.
Bank Persepsi, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek, untuk investasi di pasar keuangan; atau
b.
Bank Persepsi, untuk investasi di luar pasar keuangan, yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
15.
Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
16.
Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual, yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana adalah kontrak jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud.
17.
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
18.
Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara.
20.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
(1)
Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
(2)
Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Harta yang berada:
a.
di dalam wilayah NKRI; dan/atau
b.
di luar wilayah NKRI.
(3)
Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai dengan tanggal Surat Keterangan.
Pasal 3
(1)
Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta dimaksud ke dalam wilayah NKRI.
(2)
Harta yang dialihkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
a.
dana; dan/atau
b.
investasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten Indonesia dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder.
(3)
Pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dialihkan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway yang sama, dan dapat dilakukan secara bertahap oleh Wajib Pajak sesuai dengan batas waktu pengalihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
(4)
Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya dari kustodian di luar wilayah NKRI ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway.
(5)
Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialihkan ke dalam wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di wilayah NKRI.
(6)
Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:
a.
setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terhadap Harta dimaksud dapat diperlakukan sebagai Harta yang berada di dalam wilayah NKRI; atau
b.
sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sampai dengan sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang
berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak.
(7)
Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan oleh:
a.
Bank yang menerima pengalihan dana Wajib Pajak dari luar wilayah NKRI; dan
b.
otoritas yang berwenang dalam hal diperlukan.
Pasal 4
(1)
Dalam hal dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelolaannya melalui Gateway.
(2)
Dalam hal investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan, investasi dimaksud wajib dialihkan ke Rekening Investasi.
Pasal 5
(1)
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan yang memuat Harta berupa dana sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan telah ditempatkan di dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a, dapat memilih untuk menentukan Harta tersebut sebagai Harta yang berada:
a.
di luar wilayah NKRI; atau
b.
di dalam wilayah NKRI.
(2)
Wajib Pajak yang memilih untuk menentukan Harta sebagai Harta yang berada di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus
menyampaikan surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembetulan dan jangka waktu penyelesaian surat pembetulan atas Surat Keterangan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
(1)
Dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway tempat Wajib Pajak mengalihkan dana harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dimaksud yang menyatakan bahwa dana yang dialihkan tersebut telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak memindahkan investasi ke Gateway lain, Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gateway tersebut.
Pasal 7
(1)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, pengalihan Harta dimaksud dilakukan dengan mengalihkan dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus.
(2)
Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuka oleh Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway.
(3)
Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait.
(4)
Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway
yang berada di wilayah NKRI atau kantor cabang yang berada di luar wilayah NKRI.
(5)
Kantor cabang yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway yang berada di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(6)
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 8
Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam dapat diinvestasikan pada instrumen investasi.
Pasal 9
(1)
Jangka waktu investasi di wilayah NKRI untuk:
a.
dana yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6) huruf b; dan
b.
dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a, dalam hal dana dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.
(2)
Jangka waktu investasi di wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Wajib Pajak mengalihkan
Menampilkan 9 dari 30 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.