Hasil pencapaian Kontrak Kinerja Direksi dapat digunakan sebagai:
a.dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian
tujuan dan sasaran Persero selama satu tahun anggaran;
b.tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja Persero; dan
c.dasar bagi RUPS untuk memberikan keputusan terkait pemberian reward atau penghargaan dan penjatuhan sanksi kepada Direksi.