Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris Pada Perusahaan Perseroan (persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang pembinaan dan pengawasannya berada di bawah Menteri Keuangan.
2.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
3.
Direksi adalah organ Persero yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Persero untuk kepentingan Persero, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Persero.
4.
Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
5.
Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
6.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah penjabaran tahunan dari RJP Persero.
7.
Visi adalah cita-cita Persero yang akan dicapai di masa depan.
8.
Misi adalah tujuan jangka panjang Persero yang menjadi landasan didirikannya Persero yang mencakup produksi dan/atau jasa yang diusahakan, sasaran pasar yang dituju, dan upaya untuk meningkatkan kemanfaatan kepada semua pihak terkait.
9.
Kinerja adalah suatu hasil pada sebuah fungsi pekerjaan atau aktivitas selama periode tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. 10.Kontrak Kinerja adalah suatu dokumen kesepakatan Kinerja antara Direksi atau Dewan Komisaris secara kolegial dengan RUPS untuk mewujudkan target Kinerja tertentu yang akan dicapai dalam satu tahun anggaran. 11.Penilaian Kinerja adalah suatu sistem formal yang secara berkala digunakan untuk mengevaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas-tugasnya. 12.Peta Strategi adalah suatu dashboard yang memetakan Sasaran Strategis Perseroan dalam suatu kerangka hubungan sebab akibat yang menggambarkan keseluruhan perjalanan strategi Perseroan. 13.Sasaran Strategis yang selanjutnya disingkat SS adalah sasaran kerja Perseroan yang disusun berjalan dengan RKAP dan akan dicapai dalam satu tahun anggaran. 14.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah tolok ukur keberhasilan pencapaian SS dan/atau tugas dan fungsinya. 15.Inisiatif Strategis yang selanjutnya disingkat IS adalah satu atau beberapa langkah kegiatan yang digunakan sebagai cara untuk mencapai target IKU sehingga berimplikasi pada pencapaian Sasaran Strategis. 16.Target IKU adalah suatu ukuran kuantitatif IKU yang ingin dicapai dalam suatu periode tertentu. 17.Realisasi IKU adalah capaian IKU yang diperoleh dalam periode tertentu. 18.Capaian Kinerja adalah nilai capaian IKU pada Kontrak Kinerja. 19.Nilai Kinerja adalah nilai keseluruhan capaian IKU dengan memperhitungkan bobot IKU dan bobot perspektif. 20.Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas pelaksanaan Kontrak Kinerja yang selanjutnya disebut Evaluasi Kinerja adalah proses untuk menghasilkan informasi capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen Kontrak Kinerja.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan kinerja Direksi dan Dewan Komisaris.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai:
a.
pedoman dalam menyusun dan menilai kontrak kinerja Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka memacu kontribusi maksimal Persero;
b.
alat pengendali strategis dalam mewujudkan Visi dan Misi Persero sesuai mandat yang diberikan Pemerintah;
c.
pedoman bagi RUPS dalam melakukan penetapan Kontrak Kinerja dan pelaksanaan evaluasi atas pelaksanaan Kontrak Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris; dan
d.
acuan bagi RUPS dalam pertimbangan remunerasi dan penetapan besaran tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris Persero.

Pasal 3

Ruang lingkup Pengelolaan Kinerja meliputi:
a.
Pengelolaan Kinerja Direksi; dan
b.
Pengelolaan Kinerja Dewan Komisaris.

Pasal 4

Pengelolaan Kinerja Direksi meliputi:
a.
penyusunan dan penyampaian Kontrak Kinerja;
b.
penetapan Kontrak Kinerja;
c.
pengukuran Kinerja;
d.
penilaian Capaian Kinerja;
e.
pelaporan Capaian Kinerja; dan
f.
evaluasi Capaian Kinerja.

Pasal 5

Penyusunan Kontrak Kinerja bertujuan sebagai:
a.
dasar pelaksanaan evaluasi dan penilaian atas pelaksanaan komitmen Direksi; dan
b.
dasar pengukuran tingkat efisiensi dan efektivitas, serta perbaikan berkelanjutan yang dilakukan Direksi dalam pencapaian tujuan Persero.

Pasal 6

Kontrak Kinerja disusun berdasarkan atas asas:
a.
Objektivitas, yaitu penyusunan target capaian kinerja memiliki ukuran yang jelas, realistis, menantang dengan memperhitungkan peluang dan tantangan serta tingkat kesulitan yang dihadapi.
b.
Keadilan, yaitu penilaian capaian kinerja dilakukan secara objektif dan terukur serta didukung data dan informasi yang diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
c.
Transparansi, yaitu keterbukaan dalam pengungkapan informasi terkait indikator, metode, dan sumber data penilaian yang digunakan.

Pasal 7

Hasil pencapaian Kontrak Kinerja Direksi dapat digunakan sebagai:
a.
dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran Persero selama satu tahun anggaran;
b.
tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja Persero; dan
c.
dasar bagi RUPS untuk memberikan keputusan terkait pemberian reward atau penghargaan dan penjatuhan sanksi kepada Direksi.

Pasal 8

(1)
Direksi menyusun usulan Kontrak Kinerja yang akan dicapai dalam satu tahun anggaran.
(2)
Usulan Kontrak Kinerja Direksi memuat paling kurang:
a.
SS yang akan dicapai dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan pendirian Persero oleh Pemerintah;
b.
IKU untuk setiap SS;
c.
target kuantitatif IKU dalam satu tahun anggaran beserta rincian target secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan); dan
d.
Inisiatif Strategis.

Pasal 9

(1)
Direksi menyampaikan usulan Kontrak Kinerja kepada RUPS setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
(2)
Usulan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a.
penerjemahan Visi, Misi, dan SS Persero yang tertuang dalam RJP ke dalam suatu Peta Strategi;
b.
penyusunan Peta Strategi;
c.
penentuan IKU dan bobot IKU untuk setiap SS;
d.
setiap IKU yang ditetapkan dilengkapi dengan Manual IKU;
e.
penentuan target capaian kinerja untuk seluruh IKU sesuai yang tertuang dalam RKAP; dan
f.
penyusunan Inisiatif Strategis untuk mencapai target.
(3)
Usulan Kontrak Kinerja sebagaimana tersebut pada ayat
1.
dan ayat (2) disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku RKAP.
4.
Usulan Kontrak Kinerja dibahas dalam rapat teknis yang dapat melibatkan pihak-pihak terkait.

Pasal 10

1.
Penetapan Kontrak Kinerja dilaksanakan oleh RUPS pada saat RUPS dalam rangka mengesahkan RKAP.
2.
Direksi harus menandatangani Kontrak Kinerja yang telah ditetapkan oleh RUPS.

Pasal 11

1.
Dalam hal terjadi pergantian Direksi pada tahun berjalan, dilakukan serah terima Kontrak Kinerja kepada pejabat pengganti Direksi.
2.
Pejabat pengganti Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemenuhan pencapaian sisa target Kontrak Kinerja yang telah diserahterimakan.

Pasal 12

1.
Perubahan atas Kontrak Kinerja dapat dilakukan, dalam hal:
a.
terdapat perubahan struktur Persero yang mengakibatkan adanya perubahan tugas dan fungsi Direksi;
b.
terdapat perubahan SS, target kinerja, IKU dan/atau Insiatif Strategis; dan/atau
c.
terdapat perubahan RKAP.
2.
Perubahan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Direksi yang baru diangkat dan berlaku surut sejak tanggal pengangkatannya.
(3)
Perubahan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan bersamaan dengan persetujuan perubahan RKAP.
(4)
Dalam hal perubahan Kontrak Kinerja menyebabkan perubahan IKU dan/atau target kinerja, dibuat dalam addendum Kontrak Kinerja.
(5)
Addendum Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
(6)
Perubahan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah Target Kinerja pada periode sebelumnya yang telah dilaporkan capaiannya.
(7)
Setiap perubahan atas Kontrak Kinerja harus mendapatkan persetujuan RUPS.

Pasal 13

(1)
Pengukuran Kinerja Direksi disusun dengan menggunakan metode pengukuran kinerja yang terintegrasi yang merupakan penerjemahan Visi, Misi dan strategi Persero ke dalam seperangkat SS.
(2)
SS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dengan menggunakan 4 (empat) perspektif yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu:
a.
Perspektif Mandat dan Keuangan, berfungsi untuk mengukur pencapaian mandat, kemampulabaan (profitabilitas) dan/atau nilai pasar (market value) Perseroan;
b.
Perspektif Stakeholder, berfungsi untuk mengukur kepuasan pemangku kepentingan, dan pengguna jasa layanan yang meliputi mutu, dan/atau pelayanan;
c.
Perspektif Proses Bisnis Internal, berfungsi untuk mengukur efisiensi dan efektivitas Persero dalam kegiatan operasionalnya; dan
d.
Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan, berfungsi untuk mengukur kemampuan Persero untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya manusia sehingga tujuan strategis Persero dapat tercapai untuk waktu sekarang dan masa yang akan datang.

Pasal 14

(1)
Pencapaian Sasaran Strategis diukur dalam IKU.
(2)
Penentuan IKU sebagaimana tersebut pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip:
a.
Specific, yaitu IKU harus mampu menyatakan sesuatu yang khas/unik dalam menilai kinerja;
b.
Measurable, yaitu IKU yang dirancang harus dapat diukur dengan jelas, memiliki satuan pengukuran, dan jelas pula cara pengukurannya;
c.
Agreeable, yaitu IKU harus disepakati dalam RUPS;
d.
Realistic, yaitu IKU harus dapat dicapai, namun menantang;
e.
Time Bounded, yaitu IKU harus memiliki batas waktu pencapaian; dan
f.
Continuously Improved, yaitu dapat menyesuaikan dengan perkembangan strategi organisasi.

Pasal 15

(1)
IKU dituangkan dalam Manual IKU.
(2)
Manual IKU sebagaimana tersebut pada ayat (2) berisi berbagai informasi tentang IKU, antara lain:
a.
definisi IKU, yaitu uraian mengenai apa yang dimaksud dengan IKU tersebut;

Menampilkan 15 dari 20 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.