Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a.
tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 10% (sepuluh persen) dari penghasilan; atau
b.
mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2010 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3)
Apabila terjadi mutasi keluarga sejak bulan Januari 2011, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasal 4

(1)
Pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011.
(2)
Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 6

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.