Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/pmk.08/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Sumber Pembiayaan dan Pencarian Sumber Pembiayaan Alternatif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber Pembiayaan adalah sumber dana yang digunakan untuk membiayai suatu kegiatan atau program.
2.
Sumber Pembiayaan Alternatif adalah sumber pembiayaan selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3.
Tata Cara Penetapan Sumber Pembiayaan adalah serangkaian proses yang dilakukan untuk menentukan sumber pembiayaan yang akan digunakan dalam suatu kegiatan atau program.
4.
Pencarian Sumber Pembiayaan Alternatif adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memperoleh sumber pembiayaan alternatif.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
6.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas dan fungsi terkait penetapan dan pencarian sumber pembiayaan alternatif.

Pasal 2

(1)
Penetapan Sumber Pembiayaan dilakukan berdasarkan kebutuhan pendanaan suatu kegiatan atau program.
(2)
Penetapan Sumber Pembiayaan harus mempertimbangkan aspek kelayakan, keberlanjutan, dan efektivitas.

Pasal 3

(1)
Sumber Pembiayaan dapat berasal dari:
a.
Pinjaman Luar Negeri;
b.
Hibah;
c.
Investasi;
d.
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU);
e.
Dana Abadi;
f.
Dana Sosial Keagamaan;
g.
Dana Pensiun;
h.
Dana Asuransi;
i.
Dana Wakaf;
j.
Dana Filantropi;
k.
Dana Swasta; dan
l.
Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Sumber Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional.

Pasal 4

(1)
Tata Cara Penetapan Sumber Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Tata Cara Penetapan Sumber Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sampai dengan huruf l diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 5

(1)
Pencarian Sumber Pembiayaan Alternatif dilakukan apabila Sumber Pembiayaan dari APBN dan APBD tidak mencukupi atau tidak tersedia.
(2)
Pencarian Sumber Pembiayaan Alternatif harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pasal 6

(1)
Pejabat yang berwenang melakukan identifikasi potensi Sumber Pembiayaan Alternatif.
(2)
Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jenis Sumber Pembiayaan Alternatif;
b.
ketersediaan Sumber Pembiayaan Alternatif;
c.
persyaratan dan ketentuan Sumber Pembiayaan Alternatif; dan
d.
risiko yang terkait dengan Sumber Pembiayaan Alternatif.

Pasal 7

(1)
Setelah dilakukan identifikasi, Pejabat yang berwenang melakukan penjajakan dan negosiasi dengan calon penyedia Sumber Pembiayaan Alternatif.
(2)
Penjajakan dan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Apabila hasil penjajakan dan negosiasi telah memenuhi persyaratan, Pejabat yang berwenang mengajukan usulan penetapan Sumber Pembiayaan Alternatif kepada Menteri.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap.

Pasal 9

Menteri setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) akan melakukan evaluasi dan penetapan Sumber Pembiayaan Alternatif.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui Peraturan Menteri Keuangan ini, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.