Justisio

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Agreement On The Asean Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (persetujuan Asean Mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on the ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika), yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9 Desember 2005 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.