Justisio

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Wry wry Important Persoiv untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas Ibu Kota Nusantara.

Pasal 2

Bandar Udara Very Very Important Person yang selanjutnya disebut Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.

Pasal 3

(1)
Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam , berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
(2)
Kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara VVIP ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 4

(1)
Presiden menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan untuk membangun Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pelaksanaan penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
(3)
Penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
fasilitas keselamatan dan keamanan;
b.
fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir;
c.
fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
d.
jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.

Pasal 5

Dalam rangka pelaksanaan penugasan pembangunan Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
1.
menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d;
2.
melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b; dan
3.
melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d;
b.
Menteri Perhubungan:
1.
menyusun perencanaan teknis berupa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan;
2.
menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, termasuk taman meteo;
3.
menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c;
4.
melaksanakan pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, termasuk taman meteo;
5.
melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam ;
6.
mengoperasikan dan memelihara Bandar Udara VVIP; dan
7.
mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 6

(1)
Pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah.
(2)
Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai instansi yang memerlukan tanah.

Pasal 7

Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam , bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pemilihan penyedia jasa konsultasi perencana teknis dan/atau perencana desain teknis dilakukan melalui penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Dalam rangka pelayanan navigasi penerbangan Bandar Udara VVIP, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar Udara VVIP.

Pasal 10

Dalam rangka percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam , menugaskan:
a.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
1.
melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
2.
mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP termasuk jalan akses menuju Bandar Udara VVIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan menggunakan tanah yang telah disediakan oleh Badan Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP;
c.
Menteri Pertahanan memberikan jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbangan untuk kepentingan pengoperasian penerbangan VVIP;
d.
Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP;
e.
Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP melalui Badan Usaha Milik Negara;
f.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika membangun dan menyediakan fasilitas dan peralatan taman meteo sesuai dengan rencana induk bandar udara; dan
g.
Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara sesuai dengan kewenangannya masing-masing:
1.
melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
2.
memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP; dan
3.
melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandar Udara VVIP.

Pasal 11

(1)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan bangunan berupa fasilitas sisi udara yang telah selesai dibangun kepada Menteri Perhubungan.
(2)
Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan melaporkan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.