Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Nonfarmasi yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika non farmasi berlaku pada:
a.
Badan Narkotika Nasional;
b.
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c.
Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1)
Layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika non farmasi pada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b meliputi:
a.
penerbitan rekomendasi penunjukan importir terdaftar prekursor narkotika non farmasi;
b.
penerbitan perpanjangan rekomendasi penunjukan importir terdaftar prekursor narkotika non farmasi;
c.
penerbitan rekomendasi persetujuan impor prekursor narkotika non farmasi; dan
d.
penerbitan rekomendasi persetujuan ekspor prekursor narkotika non farmasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika non farmasi pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi penerbitan rekomendasi penunjukan eksportir terdaftar prekursor narkotika non farmasi.
(2)
Dalam rangka memberikan stimulus terhadap kegiatan ekspor nasional, peningkatan daya saing, dan pertumbuhan ekonomi tanah air, penerbitan rekomendasi penunjukan eksportir terdaftar prekursor narkotika non farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Pasal 4

(1)
Kementerian Perindustrian sebagai pihak yang melaksanakan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) harus melakukan penatausahaan secara tertib dan pelaporan secara berkala.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian yang membawahi fungsi keuangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika non farmasi wajib disetor ke kas negara.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.