Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, dengan ketentuan:
a.menyalurkan Air Limbah ke saluran pengumpul yang dilengkapi dengan unit Pengolah Air Limbah, dalam hal dilalui oleh saluran pengumpul dan Pengolah Air Limbah yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha;
b.menyerahkan Air Limbah ke jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah Air Limbah yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha; dan/atau
c.memanfaatkan Air Limbah untuk kegiatan utama, penunjang, dan/atau produk samping.