Justisio

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2026 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pakan Ternak dan Pakan Akuakultur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.
2.
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
3.
Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun pada Air Limbah.
4.
Media air adalah badan air permukaan dan/atau laut.
5.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
6.
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah adalah teknologi atau serangkaian teknologi atau proses Pengolahan Air Limbah dengan batasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
7.
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
8.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
10.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Pasal 2

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan ternak dan pakan akuakultur yang menghasilkan Air Limbah wajib melakukan Pengolahan Air Limbah sebelum:
a.
dilepas ke lingkungan; dan
b.
dimanfaatkan untuk kegiatan utama, penunjang, dan/atau produk samping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pengolahan Air Limbah sebelum dilepas ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a.
Baku Mutu Air Limbah; dan
b.
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah.

Pasal 4

(1)
Baku Mutu Air Limbah untuk Usaha dan/atau Kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur diterapkan berdasarkan:
a.
sistem Pengolahan Air Limbah;
b.
jenis Air Limbah; dan
c.
kegiatan pelepasan Air Limbah.
(2)
Sistem Pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
tersendiri, tanpa menggabungkan dengan Pengolahan Air Limbah dari kegiatan lainnya; atau
b.
terintegrasi, melalui penggabungan Air Limbah dari kegiatan lain ke dalam satu sistem Pengolahan Air Limbah.
(3)
Jenis Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari:
a.
blowdown boiler, air cucian alat laboratorium, dan/atau proses biosecurity bagi Usaha dan/atau Kegiatan pakan ternak; dan
b.
blowdown boiler, air cucian alat laboratorium, dan/atau air cucian alat produksi bagi Usaha dan/atau Kegiatan pakan akuakultur.
(4)
Kegiatan pelepasan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
pembuangan Air Limbah ke:
1.
Media Air; dan
2.
drainase dan/atau saluran irigasi, dan
b.
pemanfaatan Air Limbah untuk:
1.
penyiraman dan/atau pencucian;
2.
menahan intrusi air laut;
3.
resapan di formasi atas (permukaan); dan
4.
resapan di dalam formasi tertentu.

Pasal 5

(1)
Baku Mutu Air Limbah untuk pembuangan Air Limbah yang memenuhi ketentuan:
a.
menggunakan sistem Pengolahan Air Limbah tersendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a; dan
b.
dibuang ke Media Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a angka 1, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(2)
Baku Mutu Air Limbah untuk pembuangan Air Limbah yang memenuhi ketentuan:
a.
menggunakan sistem Pengolahan Air Limbah tersendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a; dan
b.
dibuang ke drainase dan/atau saluran irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a angka 2, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(3)
Baku Mutu Air Limbah untuk pembuangan Air Limbah yang memenuhi ketentuan:
a.
menggunakan sistem Pengolahan Air Limbah terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dengan Air Limbah domestik; dan
b.
dibuang ke drainase dan/atau saluran irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a angka 2, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 6

(1)
Baku Mutu Air Limbah untuk pemanfaatan Air Limbah yang memenuhi ketentuan:
a.
menggunakan sistem Pengolahan Air Limbah tersendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a; dan
b.
Air Limbah hasil pengolahan digunakan untuk penyiraman dan/atau pencucian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b angka 1, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(2)
Baku Mutu Air Limbah untuk pemanfaatan Air Limbah yang memenuhi ketentuan:
a.
menggunakan sistem Pengolahan Air Limbah terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dengan Air Limbah domestik; dan
b.
Air Limbah hasil pengolahan digunakan untuk penyiraman dan/atau pencucian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b angka 1, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 7

(1)
Baku Mutu Air Limbah untuk pemanfaatan Air Limbah yang memenuhi ketentuan:
a.
menggunakan sistem Pengolahan Air Limbah tersendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a; dan
b.
Air Limbah hasil pengolahan digunakan untuk menahan intrusi air laut, resapan di formasi atas (permukaan), dan resapan di dalam formasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b angka 2, angka 3, dan angka 4, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(2)
Baku Mutu Air Limbah untuk pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu yang memenuhi ketentuan:
a.
menggunakan sistem Pengolahan Air Limbah terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dengan Air Limbah domestik; dan
b.
Air Limbah hasil pengolahan digunakan untuk menahan intrusi air laut, resapan di formasi atas (permukaan), dan resapan di dalam formasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b angka 2, angka 3, dan angka 4, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 8

Terhadap Air Limbah yang memenuhi ketentuan:
a.
menggunakan sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b; dan
b.
Air Limbah hasil pengolahan digunakan untuk pembuangan ke Media Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a angka 1, nilai Baku Mutu Air Limbah ditentukan melalui perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 9

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, dengan ketentuan:
a.
menyalurkan Air Limbah ke saluran pengumpul yang dilengkapi dengan unit Pengolah Air Limbah, dalam hal dilalui oleh saluran pengumpul dan Pengolah Air Limbah yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha;
b.
menyerahkan Air Limbah ke jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah Air Limbah yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha; dan/atau
c.
memanfaatkan Air Limbah untuk kegiatan utama, penunjang, dan/atau produk samping.

Pasal 10

(1)
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah ditentukan berdasarkan:
a.
kegiatan pelepasan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dan huruf b angka 1; dan
b.
debit Air Limbah yang dilepas ke lingkungan.
(2)
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah diterapkan pada Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pembuangan Air Limbah dengan debit:
a.
≤3m³/hari (lebih kecil atau sama dengan tiga meter kubik per hari); dan
b.
3m³/hari<x≤50m³/hari (lebih besar tiga meter kubik per hari dan kurang dari atau sama dengan lima puluh meter kubik per hari).
(3)
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk:
a.
pembuangan Air Limbah ke:
1.
Media Air; atau
2.
drainase dan/atau saluran irigasi, dan/atau
b.
pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman dan/atau pencucian.
(4)
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk pembuangan Air Limbah ke Media Air.
(5)
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 11

(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur yang melakukan:
a.
pembuangan Air Limbah ke Media Air dengan debit >50m³/hari (lebih besar dari lima puluh meter kubik per hari);
b.
pembuangan Air Limbah ke drainase dan/atau saluran irigasi dengan debit >3m³/hari (lebih besar dari tiga meter kubik per hari); dan/atau
c.
pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman dan/atau pencucian dengan debit >3m³/hari (lebih besar dari tiga meter kubik per hari), dapat menggunakan standar teknologi yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini dengan cara mengajukan kajian teknis dalam penerbitan persetujuan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
(2)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur dapat menambah teknologi atau menggunakan proses teknologi lain di luar ketentuan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam dengan cara mengajukan kajian teknis dalam penerbitan persetujuan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
(3)
Penggunaan teknologi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam , , dan .

Pasal 12

(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur wajib menyusun standar teknis, jika total debit Air Limbah ≤3m³/hari (lebih kecil atau sama dengan tiga meter kubik per hari) untuk:
a.
pembuangan Air Limbah ke Media Air;
b.
pembuangan Air Limbah ke drainase dan/atau saluran irigasi; dan
c.
pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman dan/atau pencucian.
(2)
Tata cara penyusunan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur yang telah memiliki persetujuan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah atau SPPL wajib melakukan:
a.
perubahan Persetujuan Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup atau upaya pemantauan lingkungan hidup; atau
b.
penyesuaian pelaksanaan pemantauan Air Limbah bagi kegiatan yang wajib SPPL.
(2)
Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tanpa disertai dengan perubahan persetujuan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
(3)
Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
a.
larangan pembuangan Air Limbah ke drainase dan/atau saluran irigasi, bagi Usaha dan/atau Kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur; dan/atau
b.
baku mutu pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu, bagi Usaha dan/atau Kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 268), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.