Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 Tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tanjungkarang Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bandar Lampung
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung diubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
Pasal 2
Batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung adalah sama dengan batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.