Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 Tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tanjungkarang Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bandar Lampung

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung diubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.

Pasal 2

Batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung adalah sama dengan batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung.

Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.