Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Convention concerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Convention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Convention concerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Convention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) yang telah diadopsi dalam Sidang Umum Organisasi Ketenagakerjaan Internasional pada tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa, Swis.
(2)
Salinan naskah asli Convention concerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Convention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 2 dari 100 pasal. Masuk untuk akses penuh.