Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/subsidi Margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alsintan adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Pertanian.
2.
Taksi Alsintan adalah kegiatan model tata kelola usaha jasa Alsintan dengan sistem jasa sewa atau kepemilikan Alsintan, dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan pengelola Alsintan.
3.
Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Kredit Alsintan adalah kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan yang diberikan oleh penyalur Kredit Alsintan kepada penerima Kredit Alsintan yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.
4.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang seharusnya diterima oleh penyalur Kredit Alsintan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima Kredit Alsintan.
5.
Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara margin yang seharusnya diterima oleh penyalur Kredit Alsintan dengan margin yang dibebankan kepada penerima Kredit Alsintan dalam skema pembiayaan.
6.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
7.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
8.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
9.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
10.
Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Kredit Usaha Alat Mesin Pertanian yang selanjutnya disingkat KPA Alsintan adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran untuk pembayaran subsidi atas Kredit Alsintan.
11.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program Kredit Alsintan.
12.
Penerima Kredit Alsintan adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk menerima Kredit Alsintan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kredit Alsintan.
13.
Penyalur Kredit Alsintan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan Kredit Alsintan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan Kredit Alsintan.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
15.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
16.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN Belanja Subsidi.
17.
Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima Kredit Alsintan kepada Penyalur Kredit Alsintan.
18.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
19.
Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran Kredit Alsintan mulai bulan Januari sampai dengan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
20.
Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur Kredit Alsintan untuk menyalurkan Kredit Alsintan selama Tahun Penyaluran.
21.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat IKD adalah indikasi dana untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN.
22.
Penjamin Kredit Alsintan adalah perusahaan penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan Kredit Alsintan.
23.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur Kredit Alsintan oleh Penjamin Kredit Alsintan baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
24.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Pasal 2

(1)
Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian sebagai KPA Alsintan.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan perubahan KPA Alsintan melalui Keputusan Menteri.
(3)
Dalam menetapkan perubahan KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan.

Pasal 3

(1)
KPA Alsintan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
a.
pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja subsidi Kredit Alsintan; dan
b.
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(2)
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa BUN.

Pasal 4

(1)
Subsidi diberikan kepada Penerima Kredit Alsintan yang memiliki usaha pengelolaan Taksi Alsintan layak dibiayai, yang meliputi:
a.
petani;
b.
kelompok tani/gabungan kelompok tani; dan/atau
c.
pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah pada sektor pertanian.
(2)
Kriteria dan persyaratan penerima Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mengenai Taksi Alsintan.

Pasal 5

(1)
Untuk perencanaan penyaluran dan alokasi anggaran subsidi Kredit Alsintan, Penyalur Kredit Alsintan menyusun RTP setiap tahun anggaran.
(2)
RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
data target penyaluran;
b.
data tagihan; dan
c.
data kinerja penyaluran.
(3)
Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
rencana penyaluran per provinsi;
b.
target jumlah debitur per provinsi; dan
c.
target jumlah Alsintan yang dibiayai per provinsi.
(4)
Data tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
tagihan tahun sebelumnya per provinsi;
b.
tagihan tahun berjalan per provinsi; dan
c.
proyeksi tagihan tahun berikutnya per provinsi.
(5)
Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
nominal penyaluran per provinsi;
b.
jumlah debitur penyaluran per provinsi;
c.
jumlah Alsintan yang telah disalurkan per provinsi; dan
d.
tingkat non-performing loan per provinsi.
(6)
Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a.
data realisasi tahun sebelumnya per provinsi; dan
b.
data realisasi tahun berjalan per provinsi.
(7)
Dalam menyusun RTP, Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan penjelasan atas asumsi yang digunakan dalam menyusun RTP.
(8)
Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Alsintan mengembalikan RTP kepada Penyalur Kredit Alsintan.
(9)
Rencana penyaluran per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun berdasarkan data dan informasi zonasi pengembangan Taksi Alsintan yang disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(10)
RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP kepada KPA Alsintan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan tembusan Sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(2)
Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan tidak menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka terhadap Penyalur Kredit Alsintan tersebut tidak mendapatkan rincian target penyaluran Kredit Alsintan Tahun Penyaluran.

Pasal 7

(1)
RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Penyalur Kredit Alsintan dan/atau Komite Kebijakan.
(2)
Pemutakhiran yang dilakukan oleh Penyalur Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh perubahan rencana penyaluran oleh Penyalur Kredit Alsintan.
(3)
Pemutakhiran RTP yang disebabkan oleh perubahan rencana penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4)
Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh perubahan alokasi anggaran.
(5)
Pemutakhiran RTP yang disebabkan oleh perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.

Pasal 8

(1)
Untuk menyusun pengalokasian subsidi penyaluran Kredit Alsintan, KPA Alsintan berkoordinasi dengan sekretariat Komite Kebijakan untuk melaksanakan rapat sinkronisasi kebijakan Kredit Alsintan.
(2)
Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a.
sekretariat Komite Kebijakan;
b.
KPA Alsintan;
c.
Kementerian Keuangan; dan
d.
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan Kredit Alsintan.
(3)
Unsur Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari unit kerja eselon I yang memiliki tugas dan fungsi di bidang:
a.
fiskal dan sektor keuangan;
b.
penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; dan
c.
perbendaharaan negara.
(4)
Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas persiapan penyusunan pengalokasian subsidi penyaluran Kredit Alsintan dengan minimal mempertimbangkan:
a.
hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran Kredit Alsintan periode sebelumnya;
b.
RTP Kredit Alsintan;
c.
kapasitas fiskal keuangan negara;
d.
hasil reviu BPKP; dan
e.
kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan.
(5)
Hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan usulan pengalokasian subsidi Kredit Alsintan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(6)
Rapat sinkronisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi Komite Kebijakan.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(2)
Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a.
kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan;
b.
plafon penyaluran Kredit Alsintan;
c.
besaran tingkat bunga/margin; dan/atau
d.
besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.

Pasal 10

(1)
Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dialokasikan dalam APBN.
(2)
Setiap awal tahun anggaran, KPA Alsintan menyusun IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin tahun anggaran berikutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3)
IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan minimal mempertimbangkan:
a.
perkiraan Baki Debet Kredit Alsintan pada tahun anggaran berikutnya;
b.
plafon penyaluran tahunan Kredit Alsintan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
c.
perkiraan tunggakan Subsidi Bunga/Subsidi Margin periode tahun sebelumnya; dan
d.
evaluasi pelaksanaan penyaluran.
(4)
KPA Alsintan menyampaikan usulan IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPA BUN paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari tahun berjalan.
(5)
Usulan IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal dilengkapi dokumen pendukung berupa:
a.
kerangka acuan kerja/terms of reference; dan
b.
rincian anggaran biaya.
(6)
PPA BUN menilai IKD yang disusun oleh KPA Alsintan dengan memperhatikan:
a.
kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
b.
perkiraan kebutuhan anggaran setelah Tahun Penyaluran;
c.
hasil evaluasi kinerja subsidi Kredit Alsintan;
d.
hasil evaluasi kinerja penyaluran Kredit Alsintan;
e.
indikator kinerja; dan
f.
kapasitas fiskal.

Pasal 11

(1)
Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi anggaran dan pengesahan DIPA Kredit Alsintan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2)
KPA Alsintan menetapkan standar prosedur operasi atas perencanaan Kredit Alsintan.

Pasal 12

(1)
Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan melalui skema kerja sama antara KPA Alsintan dengan Penyalur Kredit Alsintan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
(2)
Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur Kredit Alsintan untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran Kredit Alsintan sesuai ketentuan; dan
c.
sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.

Pasal 13

(1)
Plafon penyaluran Kredit Alsintan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b menjadi:
a.
dasar penetapan rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur Kredit Alsintan; dan
b.
dasar bagi Penyalur Kredit Alsintan untuk melakukan penyesuaian rincian target penyaluran tiap provinsi.
(2)
Rincian target penyaluran Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dapat dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Alsintan.
(3)
Dalam hal penyaluran Kredit Alsintan melebihi rincian target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap kelebihan penyaluran tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.

Pasal 14

(1)
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ditetapkan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) efektif per tahun.
(2)
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
(3)
Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a.
besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin; dan
b.
waktu pemberlakuan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.

Pasal 15

(1)
Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi × Baki Debet × hari bunga/hari margin / 360
(2)
Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dimana Baki Debet Kredit Alsintan tidak berubah.
(3)
Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data akad perpanjangan terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad perpanjangan kredit/pembiayaan.
(4)
Dalam hal terjadi suplesi/restrukturisasi, maka hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data transaksi pencairan akad terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad suplesi/restrukturisasi.
(5)
Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1)
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan reviu oleh BPKP berdasarkan permintaan KPA Alsintan.
(2)
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap suku bunga dasar kredit.
(3)
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai:
a.
pertimbangan dalam menetapkan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk pembayaran periode berikutnya; dan
b.
dasar perhitungan untuk penyesuaian besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang sudah dibayarkan pada periode berjalan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.