Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Biaya Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum adalah biaya operasional yang disediakan untuk Panitia Pengadaan Tanah dalam rangka membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
(2)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang memerlukan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
(3)
Besaran biaya operasional Panitia Pengadaan Tanah ditentukan paling tinggi 4% (empat perseratus) untuk ganti rugi sampai dengan atau setara Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan selanjutnya dengan prosentase menurun sebagaimana dasar perhitungan yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)
Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada perhitungan ganti rugi yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah. MENTERI KEUANGAN

Pasal 2

Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam digunakan untuk pembayaran honorarium, pengadaan bahan, alat tulis kantor, cetak/stensil, fotocopy/penggandaan, penunjang musyawarah, sosialisasi, sidang-sidang yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah, satuan tugas (satgas), biaya keamanan, dan biaya perjalanan dalam rangka pengadaan tanah.

Pasal 3

(1)
Besaran honorarium Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak bulan penugasan sampai dengan batas waktu selesai penetapan ganti rugi ditambah paling lama 2 (dua) bulan untuk masa penyerahan ganti rugi dan penyerahan dokumen pengadaan tanah kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
(3)
Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran biaya Panitia Pengadaan Tanah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.