Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
5.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6.
Pengadaan Khusus PNS Dosen adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah bagi:
a.
perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
perguruan tinggi negeri keagamaan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
c.
perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian dan/atau lembaga.
Pasal 3
(1)
PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen.
(2)
Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah dikoordinasikan oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d.
kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 4
Kriteria PPPK Dosen yang dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan PPPK Dosen yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Pasal 5
PPPK Dosen yang dapat mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
memiliki keputusan pengangkatan sebagai PPPK Dosen;
b.
berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Dosen pada saat melamar;
c.
memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
f.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS;
g.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang melingkup urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 6
(1)
Kementerian/lembaga yang terdapat PPPK Dosen dan mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
identifikasi jumlah dan jenjang Jabatan PPPK Dosen;
b.
verifikasi dan validasi jumlah dan jenjang Jabatan PPPK Dosen; dan
c.
pelaksanaan seleksi.
Pasal 7
(1)
Pengadaan Khusus PNS Dosen dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pengumuman;
c.
pelamaran;
d.
seleksi;
e.
pengumuman hasil seleksi; dan
f.
pengangkatan.
(2)
Pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi pemerintah setelah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan PNS Dosen dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara berdasarkan usulan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.
Pasal 8
(1)
Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi menyusun pedoman Pengadaan Khusus PNS Dosen.
(2)
Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
persyaratan Jabatan;
b.
persyaratan pelamar;
c.
jenis tes;
d.
pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;
e.
kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;
f.
bobot penilaian setiap jenis tes;
g.
sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan
h.
formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.
(3)
Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 9
(1)
Perencanaan Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
penyusunan kebutuhan; dan
b.
pembentukan panitia seleksi.
(2)
Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan PPPK Dosen yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam pada jenjang Jabatan fungsional dan Jabatan akademik Dosen.
(3)
Pengadaan Khusus PNS Dosen dilakukan oleh:
a.
panitia seleksi nasional; dan
b.
panitia seleksi instansi.
(4)
Dalam rangka menjamin objektivitas Pengadaan Khusus PNS Dosen secara nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara membentuk panitia seleksi nasional Pengadaan Khusus PNS Dosen.
(5)
Panitia seleksi nasional Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketuai oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
(6)
Panitia seleksi nasional Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas unsur:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
b.
kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d.
lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit;
e.
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan/atau
f.
kementerian atau lembaga terkait.
(7)
Panitia seleksi nasional Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a.
mendesain sistem seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen;
b.
menyusun soal seleksi kompetensi dasar dan soal seleksi kompetensi bidang;
c.
merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang kelulusan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
d.
melaksanakan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
e.
mengolah hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang;
f.
mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; dan
g.
menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang serta mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(9)
Panitia seleksi instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Pasal 10
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan oleh panitia seleksi instansi.
Pasal 11
Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadaan Khusus PNS Dosen.
Pasal 12
(1)
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
seleksi administrasi;
b.
seleksi kompetensi dasar; dan
c.
seleksi kompetensi bidang.
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.