Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Wijaya Karya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Wijaya Karya, yang didirikan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 1971.

Pasal 2

1.
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Gowa berupa tanah tapak pabrik seluas 385.178 m2, bangunan pabrik seluas 24.560 m2, tanah untuk kantor seluas 4.319 m2 serta bangunan kantor seluas 1.694 m2 yang terletak di Kabupaten Goa dan Kota Makassar.
2.
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 1.523.562.891,00 (satu miliar lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Wijaya Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 -