Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1971 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Noomor 30 Tahun 1957 (l.n. Tahun 1957 Nomor 74) Tentang Lembaga Administrasi Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 74) tentang Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 2
Segala sesuatu mengenai Lembaga Administrasi Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.