Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1971 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Noomor 30 Tahun 1957 (l.n. Tahun 1957 Nomor 74) Tentang Lembaga Administrasi Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mencabut Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 74) tentang Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 2

Segala sesuatu mengenai Lembaga Administrasi Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.