Justisio

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Propinsi Maluku Utara dan Propinsi Papua Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia;
2.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya;
3.
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat dengan Negara Palau, dalam hal batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan;
4.
Kecamatan di Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat;
5.
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
6.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
7.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
10.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
11.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
12.
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
13.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
14.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
15.
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
16.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota. 2015, No.67 4
17.
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
18.
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
19.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
20.
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
21.
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
22.
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
23.
Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
24.
Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
25.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
27.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
28.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah rangka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
29.
Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
30.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
31.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
32.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
34.
Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Papua Barat.
35.
Bupati atau Walikota adalah Bupati Pulau Morotai, Bupati Halmahera Timur, Bupati Halmahera Tengah, Bupati Raja Ampat, Bupati Sorong, Bupati Tambrauw, Bupati Manokwari, Bupati Manokwari Selatan dan Walikota Sorong.
36.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
c.
rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
d.
rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
e.
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
g.
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
h.
Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
b.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
c.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
d.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara;
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
f.
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
g.
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.

Pasal 5

(1)
Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di laut.
(2)
Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan Negara Palau, hingga garis pantai termasuk:
a.
kecamatan dan distrik yang memiliki garis pantai tersebut; atau
b.
seluruh kecamatan dan distrik pada gugus kepulauan, atau perairan dengan jarak 24 mil dari garis pangkal.
(3)
Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Provinsi Maluku Utara, terdiri atas:
1.
5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan Morotai Timur, Kecamatan Morotai Selatan, Kecamatan Morotai Selatan Barat di Kabupaten Pulau Morotai;
2.
6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan Wasile Utara, Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Maba Tengah, Kecamatan Maba, Kecamatan Maba Kota dan Kecamatan Maba Selatan di Kabupaten Halmahera Timur;
3.
3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Patani Utara, Kecamatan Patani, dan Kecamatan Pulau Gebe, termasuk Pulau Jiew di Kabupaten Halmahera Tengah;
b.
Provinsi Papua Barat, terdiri atas:
1.
12 (duabelas) distrik yang meliputi Distrik Waigeo Barat, Distrik Supnin, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Utara, Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Wawarboni, Distrik Waigeo Timur, Distrik Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Miosmansar, dan Distrik Kota Waisai, termasuk Pulau Fani dan Pulau Budd di Kabupaten Raja Ampat;
2.
6 (enam) distrik yang meliputi Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Timur, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Utara, dan Distrik Sorong Manoi di Kota Sorong;
3.
2 (dua) distrik yang meliputi Distrik Makbon dan Distrik Moraid di Kabupaten Sorong;
4.
3 (tiga) distrik yang meliputi Distrik Sausapor, Distrik Kwor, Distrik Abun, termasuk Pulau Miossu di Kabupaten Tambrauw;
5.
10 (sepuluh) distrik yang meliputi Distrik Amberbaken, Distrik Mubram, Distrik Sidey, Distrik Masni, Distrik Manokwari Utara, Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Selatan, Distrik Warmare, dan Distrik Tanah Rubuh di Kabupaten Manokwari; dan
6.
4 (empat) distrik yang meliputi Distrik Oransbari, Distrik Ransiki, Distrik Momiwaren, dan Distrik Tahota di Kabupaten Manokwari Selatan.
c.
Laut Teritorial Indonesia di Laut Halmahera dan Samudra Pasifik;
d.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Halmahera dan Samudra Pasifik: dan
e.
Landas Kontinen Indonesia di Laut Halmahera dan Samudera Pasifik.

Pasal 6

Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a.
kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Samudera Pasifik yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan Negara Palau;
b.
kemandirian dan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan;
c.
kawasan berfungsi lindung untuk meningkatkan keberlanjutan ekosistem pulau di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 7

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Samudera Pasifik yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan Negara Palau sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara;
b.
pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara; dan
c.
pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2)
Kebijakan untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pengembangan Kawasan Budi Daya untuk kemandirian ekonomi;
b.
pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi antarwilayah;
c.
pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya saing ekonomi;
d.
pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
e.
pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya; dan
f.
pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah perdesaan.
(3)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung untuk meningkatkan keberlanjutan ekosistem pulau di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
pemertahanan dan pelestarian kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan Negara untuk perlindungan keanekaragaman hayati; dan 2015, No.67 10
b.
rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di Kawasan Perbatasan Negara;
c.
rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT; dan
d.
pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana.

Pasal 8

(1)
Strategi penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
menegaskan titik-titik garis pangkal di Samudera Pasifik dari pesisir utara Kabupaten Pulau Morotai sampai pesisir timur Kabupaten Manokwari Selatan;
b.
menegaskan batas laut teritorial di Laut Halmahera dan Samudera Pasifik mulai dari batas perairan Provinsi Maluku Utara denganProvinsi Sulawesi Utara hingga batas perairan Provinsi Papua Barat dengan Provinsi Papua;
c.
menetapkan atau menegaskan batas yurisdiksi pada batas Landas Kontinen Indonesia di Laut Halmahera dan Samudera Pasifik;
d.
menetapkan batas yurisdiksi pada batas Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Halmahera dan Samudera Pasifik; dan
e.
meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2)
Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai dengan kondisi dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir dan PPKT;
b.
mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3)
Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 107 pasal. Masuk untuk akses penuh.