Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.01/2021 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2.
Pengelolaan Keuangan Negara adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola Keuangan Negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya.
3.
Sasaran adalah pernyataan mengenai apa yang harus dimiliki, dijalankan, dihasilkan dan/atau dicapai.
4.
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian Sasaran.
5.
Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian Sasaran.
6.
Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disebut UPR adalah unit pemilik peta strategi atau unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan proses Manajemen Risiko atas Sasaran sesuai tugas dan fungsi unit.
7.
Unit Kepatuhan Manajemen Risiko yang selanjutnya disebut UKMR adalah unit kepatuhan internal yang bertanggung jawab melaksanakan pemantauan atas kepatuhan proses Manajemen Risiko.

Pasal 2

Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara bertujuan untuk:
a.
menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta aset dan kewajiban negara yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; dan
b.
mengoptimalkan pencapaian visi, misi, Sasaran, dan peningkatan kinerja.

Pasal 3

Penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara memberikan manfaat sebagai berikut:
a.
mendukung tercapainya Sasaran;
b.
mengurangi kejutan (surprises);
c.
meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang;
d.
meningkatkan kepatuhan pada peraturan;
e.
meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan;
f.
memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan penggunaan sumber daya organisasi;
g.
mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan;
h.
meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja;
i.
meningkatkan reputasi organisasi;
j.
meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi; dan
k.
menciptakan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai.

Pasal 4

Prinsip penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara terdiri atas:
a.
terintegrasi;
b.
terstruktur dan komprehensif;
c.
adaptif;
d.
inklusif;
e.
dinamis;
f.
berdasarkan informasi terbaik yang tersedia;
g.
memperhatikan sumber daya manusia dan budaya; dan
h.
perbaikan berkesinambungan.

Pasal 5

(1)
Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara diselenggarakan oleh:
a.
internal Kementerian Keuangan; dan
b.
unit eksternal Kementerian Keuangan yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Negara, dalam rangka pencapaian Sasaran atas penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang Keuangan Negara.
(2)
Unit eksternal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di antaranya:
a.
Kementerian Negara/Lembaga;
b.
Lembaga Non Struktural;
c.
Badan Usaha Milik Negara;
d.
Badan Layanan Umum; dan
e.
Lembaga khusus yang didirikan dengan undang-undang.
(3)
Penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara pada internal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.
pembentukan struktur Manajemen Risiko;
b.
perumusan dan pelaksanaan kerangka kerja Manajemen Risiko; dan
c.
pengembangan budaya sadar Risiko.
(4)
Unit eksternal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menerapkan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dapat mengacu pada penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan yang dilakukan internal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 6

Struktur Manajemen Risiko yang dibentuk dalam rangka penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan pada internal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi:
a.
Komite Manajemen Risiko;
b.
UPR;
c.
UKMR; dan
d.
Inspektorat Jenderal.

Pasal 7

(1)
Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Komite Eksekutif;
b.
Komite Pelaksana; dan
c.
Sekretariat Komite.
(2)
Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Menteri Keuangan sebagai Ketua;
b.
Wakil Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua; dan
c.
Para Pejabat Eselon I dan Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan sebagai Anggota.
(3)
Tugas dan tanggung jawab Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
menyetujui dan/atau menetapkan kebijakan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara yang disampaikan oleh Komite Pelaksana;
b.
menyetujui profil Risiko dan rencana mitigasi di tingkat Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Komite Pelaksana; dan
c.
melakukan pengawasan atas efektivitas penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian Keuangan.
(4)
Komite Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Sekretaris Jenderal sebagai Ketua;
b.
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Risiko sebagai Wakil Ketua;
c.
Staf Ahli Menteri Keuangan yang membidangi organisasi dan birokrasi sebagai Ketua Pelaksana Harian;
d.
Staf Ahli Menteri Keuangan yang membidangi jasa keuangan dan pasar modal sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian; dan
e.
Para Pejabat Eselon II pada masing-masing Unit Eselon I dan Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Pimpinan Unit Eselon I, dan Pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, yang mengelola Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara sebagai Anggota.
(5)
Tugas dan tanggung jawab Komite Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
membantu Komite Eksekutif merumuskan kebijakan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara;
b.
membantu Komite Eksekutif menyusun profil Risiko dan rencana mitigasi di tingkat Kementerian Keuangan;
c.
menyampaikan profil Risiko dan rencana mitigasi di tingkat Kementerian Keuangan yang telah disetujui oleh Komite Eksekutif kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan;
d.
menyampaikan laporan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara kepada Menteri Keuangan dan/atau Komite Eksekutif;
e.
membantu Komite Eksekutif melakukan pengawasan dan evaluasi atas efektivitas penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian Keuangan;
f.
menyusun tim koordinasi pengelolaan Risiko di Kementerian Keuangan untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
g.
membentuk kelompok kerja dan menunjuk unit di internal Kementerian Keuangan sebagai koordinator Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara lintas unit internal dan/atau eksternal Kementerian Keuangan untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(6)
Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal sebagai Sekretaris I;
b.
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Sekretaris II; dan
c.
pejabat Eselon III atau pejabat fungsional yang setara pada:
1.
Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal; dan
2.
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, sebagai Anggota.
(7)
Tugas dan tanggung jawab Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a.
membantu Komite Pelaksana dalam penyusunan konsep kebijakan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara;
b.
membantu Komite Pelaksana melakukan konsolidasi konsep profil dan rencana mitigasi Risiko di tingkat Kementerian Keuangan;
c.
membantu Komite Pelaksana melakukan pengawasan dan evaluasi atas efektivitas penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian Keuangan;
d.
menyelenggarakan edukasi dan/atau sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pengelola Risiko;
e.
menatausahakan dokumen proses Manajemen Risiko; dan
f.
mengoordinasikan tindak lanjut hasil reviu dan audit Manajemen Risiko.
(8)
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sekretariat komite dapat melakukan koordinasi dengan forum/tim/kelompok kerja terkait bidang Pengelolaan Keuangan Negara, di antaranya:
a.
sekretariat Assets-Liability Committee (ALCO);
b.
sekretariat Komite Investasi Pemerintah;
c.
sekretariat Komite Pengawas Penyelenggara Asuransi Jaminan Sosial dan Penghimpun Dana Lainnya;
d.
sekretariat Komite Stabilitas Sektor Keuangan; dan
e.
sekretariat Tim Pengelola Risiko Badan Usaha Milik Negara dan Korporasi.
(9)
Pedoman tata kelola dan/atau mekanisme pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)
UPR sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
UPR-One, yaitu UPR pada tingkat Unit Eselon I atau Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan;
b.
UPR-Two, yaitu UPR pada tingkat:
1.
Unit Eselon II;
2.
Unit Pelaksana Teknis Eselon II;
3.
Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
4.
Unit 1 (satu) tingkat di bawah Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
c.
UPR-Three, yaitu UPR pada tingkat:
1.
Unit instansi vertikal Eselon III; dan
2.
Unit Pelaksana Teknis Eselon III.
(2)
UPR-One sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tingkatan struktur sebagai berikut:
a.
Eksekutif Manajer Risiko, merupakan pimpinan UPR-One yang bertanggung jawab terhadap seluruh Manajemen Risiko pada UPR-One;
b.
Koordinator Risiko UPR-One, merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Eksekutif Manajer Risiko, yang bertanggung jawab membantu Eksekutif Manajer Risiko dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pemantauan Manajemen Risiko pada UPR UPR-One.
c.
Administrator Risiko UPR-One, merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Koordinator Risiko UPR-One, yang bertugas membantu Koordinator Risiko UPR-One dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pengadministrasian Manajemen Risiko pada UPR-One.
(3)
Tugas dan tanggung jawab Eksekutif Manajer Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
menetapkan profil dan rencana mitigasi Risiko UPR-One;

Menampilkan 8 dari 20 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.