Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1970 Tentang Penyertaan Negara dalam Perseroan Terbatas "indonesian Plantations" (p.t. Indoplant)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia akan melakukan penyertaan dalam modal saham suatu perusahaan Perseroan Terbatas menurut hukum Indonesia yang didirikan secara bersama-sama antara Negara Republik Indonesia dengan perusahaan swasta Inggris, The Anglo Indonesian Plantations Limited dengan nama Perseroan Terbatas "Indonesian Plantations" (PT. Indoplant).
(2)
Maksud dan tujuan pendirian perusahaan Perseroan Terbatas "Indonesian Plantations" (PT. Indoplant) dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah untuk memiliki, mengusahakan dan mengembangkan perkebunan-perkebunan milik Pamanoekan & Ciasem Lands, PT. (P & T Lands, PT).

Pasal 2

(1)
Modal saham perusahaan Perseroan Terbatas termaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini berjumlah US.$ 6.000.000,- (enam juta dollar Amerika Serikat).
(2)
Dari jumlah modal termaksud dalam ayat (1) pasal ini, penyertaan Negara Republik Indonesia adalah sebesar US.$ 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu dollar Amerika Serikat), dan sisanya sebesar US.$ 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) merupakan penyertaan dari The Anglo Indonesian Plantations Limited.

Pasal 3

Penyertaan Negara Republik Indonesia termaksud dalam ayat (2) Peraturan Pemerintah ini diperoleh Negara dalam rangka pengembalian hak milik The Anglo Indonesian Plantations Limited di Indonesia cq. perkebunan-perkebunan Pamanoekan & Ciasem Lands PT. (P & T Lands, PT).; sehingga untuk melakukan penyertaan termaksud, Negara cq. Pemerintah Republik Indonesia tidak perlu menyediakan dana atau alat pembayaran dalam bentuk apapun. BAB III. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO.

Pasal 4

Pelaksanaan dari penyertaan Negara Republik Indonesia dalam modal perusahaan Perseroan Terbatas termaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan pendirian perusahaan Perseroan Terbatas "Indonesian Plantations" (PT. Indoplant) termaksud dalam pasal ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 3 Maret 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 3 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG