Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 3 Maret 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO. Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 3 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG