Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Teknis Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknis Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.