Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
3.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.
4.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan Perlindungan Konsumen.
5.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani Perlindungan Konsumen.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1)
BPKN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada Presiden.
(2)
BPKN merupakan lembaga nonstruktural.
(3)
Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi.
Pasal 3
(1)
BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia.
(2)
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKN bertugas:
a.
memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;
b.
melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;
c.
melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;
d.
mendorong berkembangnya LPKSM;
e.
menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen;
f.
menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan
g.
melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPKN dapat bekerja sama dengan organisasi Konsumen internasional.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Ketua BPKN.
Pasal 4
(1)
Susunan keanggotaan BPKN terdiri dari:
a.
seorang ketua merangkap anggota;
b.
seorang wakil ketua merangkap anggota; dan
c.
anggota BPKN paling sedikit 15 (lima belas) orang dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang anggota.
(2)
Untuk menunjang pelaksanaan tugas BPKN, anggota dapat dibagi dalam beberapa komisi sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BPKN diatur dengan Peraturan Ketua BPKN.
Pasal 5
(1)
Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari unsur:
a.
pemerintah;
b.
Pelaku Usaha;
c.
LPKSM;
d.
akademisi; dan
e.
tenaga ahli.
(2)
Jumlah wakil setiap unsur yang menjadi anggota BPKN harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur.
Pasal 6
Untuk dapat menjadi anggota BPKN harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
berbadan sehat;
c.
berkelakuan baik;
d.
tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e.
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen; dan
f.
berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 7
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dibuktikan dengan:
a.
kartu tanda kependudukan;
b.
surat keterangan sehat dari dokter;
c.
surat keterangan catatan kepolisian; dan
d.
bukti memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen, yaitu: 1) unsur pemerintah, berupa surat pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan yang terkait Perlindungan Konsumen. 2) unsur Pelaku Usaha, berupa kepemilikan kartu anggota asosiasi atau perkumpulan atau organisasi Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan Perlindungan Konsumen di Indonesia. 3) unsur LPKSM, berupa surat rekomendasi dari ketua LPKSM yang terdaftar dan diakui pemerintah. 4) unsur akademisi, berupa surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan
memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Perlindungan Konsumen. 5) unsur tenaga ahli, berupa dokumen yang menyatakan keahlian atau menunjukkan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 8
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, BPKN dibantu oleh sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua BPKN.
(3)
Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua BPKN.
Pasal 9
(1)
Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3)
Ketua dan wakil Ketua BPKN dipilih oleh anggota.
Pasal 10
(1)
Dalam rangka pengusulan anggota BPKN, Menteri membentuk tim seleksi.
(2)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyampaikan calon yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota BPKN kepada Menteri.
(3)
Tim seleksi paling lambat dibentuk 10 (sepuluh) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPKN.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim seleksi calon anggota BPKN ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Pengangkatan anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Menteri mengajukan usul calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada Presiden.
b.
Presiden melakukan konsultasi mengenai calon anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
c.
Presiden mengangkat anggota BPKN.
Pasal 12
(1)
Keanggotaan BPKN berhenti karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d.
sakit secara terus menerus;
e.
berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
f.
diberhentikan.
(2)
Anggota BPKN yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f karena:
a.
terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
b.
tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan/atau
c.
terbukti memberikan keterangan yang tidak benar pada saat seleksi.
Pasal 13
Pemberhentian anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Menteri mengajukan usul anggota BPKN yang akan diberhentikan kepada Presiden.
b.
Presiden melakukan konsultasi mengenai anggota BPKN yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
c.
Presiden memberhentikan anggota BPKN.
Pasal 14
(1)
Anggota BPKN yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir digantikan oleh anggota BPKN pengganti antarwaktu.
(2)
Anggota BPKN pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden berdasarkan daftar calon anggota BPKN yang memenuhi persyaratan dari tim seleksi sesuai dengan peringkat dan unsur anggota yang digantikan.
(3)
Dalam hal daftar calon anggota BPKN dari unsur yang digantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, Menteri mengusulkan calon anggota BPKN pengganti antarwaktu yang memenuhi persyaratan.
(4)
Masa jabatan anggota BPKN pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
(5)
Presiden mengangkat anggota BPKN pengganti antarwaktu berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(6)
Pengangkatan anggota pengganti antarwaktu dilakukan apabila jumlah anggota BPKN kurang dari 15 (lima belas) orang.
Pasal 15
Biaya untuk pelaksanaan tugas BPKN dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2)
Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3)
Besaran honorarium dan fasilitas lainnya untuk sekretaris dan anggota sekretariat BPKN ditetapkan oleh Ketua BPKN setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
# 2019, No.12 -8-
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
c.
Calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan dan telah disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional tetap dilanjutkan untuk konsultasi dan pengangkatannya.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.