Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2013 tentang Tarif Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 896), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.