Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI PISP)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, termasuk infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembiayaan, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2.
Bank Umum adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri di Indonesia, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
3.
Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank perekonomian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
4.
Lembaga Selain Bank yang selanjutnya disingkat LSB adalah badan usaha berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia selain Bank Umum dan BPR.
5.
Lembaga Selain Bank Umum yang selanjutnya disingkat LSBU adalah badan usaha berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia selain Bank Umum.
6.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PSP adalah Bank Umum atau LSBU yang menyelenggarakan kegiatan Jasa Sistem Pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran.
7.
Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah PSP yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
8.
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah PSP yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memfasilitasi pemindahan dana bagi kepentingan pesertanya.
9.
Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh PSP dan/atau peserta.
10.
Peserta adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran untuk terhubung dengan infrastruktur Sistem Pembayaran dalam rangka memperoleh layanan infrastruktur Sistem Pembayaran.
11.
Pihak Terhubung adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran untuk terhubung dengan infrastruktur data Sistem Pembayaran.
12.
Pengguna Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan produk dan/atau jasa dari PSP.
13.
Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa kepada Pengguna Jasa dan menerima pembayaran dari transaksi penjualan dimaksud.
14.
Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri Sistem Pembayaran dan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
15.
Sumber Dana untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut Sumber Dana adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran (payment account).
16.
Transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi yang selanjutnya disebut TIKMI adalah kriteria yang diacu dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
17.
Strategic Business Plan yang selanjutnya disingkat SBP adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan yang bersifat strategis di bidang Sistem Pembayaran dalam jangka menengah serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
18.
Rencana Bisnis Sistem Pembayaran yang selanjutnya disingkat RBSP adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran dalam jangka pendek dan strategi untuk merealisasikan rencana tersebut serta realisasi rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tahun sebelumnya.

Pasal 2

Pengaturan industri Sistem Pembayaran didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia yang baik dan profesional, yang dilakukan melalui elemen sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia.

Pasal 3

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk:
a.
menjadi acuan bagi industri Sistem Pembayaran dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
b.
menjadi pedoman bagi industri Sistem Pembayaran dalam pelaksanaan perizinan atau penetapan, persetujuan, penyelenggaraan, pengawasan termasuk pemantauan kepatuhan Peserta, dan pengakhiran Sistem Pembayaran secara menyeluruh (end-to-end); dan
c.
menjadi acuan bagi pembentukan ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan Sistem Pembayaran.

Pasal 4

Prinsip dasar pengaturan industri Sistem Pembayaran dilaksanakan dengan berlandaskan pada:
a.
forward-looking;
b.
sasaran yang jelas;
c.
praktik terbaik (best practices) internasional;
d.
sinergi antarotoritas lintas sektor dan industri Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga independensi kebijakan; dan
e.
tata kelola yang baik dari sisi akuntabilitas dan transparansi.

Pasal 5

Kerangka kerja pengaturan industri Sistem Pembayaran bertujuan untuk:
a.
mendorong akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif;
b.
mendorong pembentukan struktur industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan menjamin fungsi pengedaran uang oleh Bank Sentral; dan
c.
menciptakan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan pelindungan konsumen.

Pasal 6

(1)
Sasaran penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh industri Sistem Pembayaran yaitu:
a.
velocitas yang cepat, mudah, dan murah;
b.
struktur industri Sistem Pembayaran yang sehat dan efisien; dan
c.
infrastruktur Sistem Pembayaran yang aman dan stabil.
(2)
Sasaran penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai kebijakan Sistem Pembayaran.

Pasal 7

Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku bagi:
a.
Bank Indonesia;
b.
PSP, meliputi:
1.
PJP;
2.
PIP; dan
3.
Bank Umum;
c.
Penyelenggara Penunjang;
d.
Peserta;
e.
Pihak Terhubung; dan
f.
pihak lain, meliputi:
1.
SRO;
2.
pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta; dan
3.
pihak yang terafiliasi dengan PSP.

Pasal 8

Ruang lingkup Peraturan Bank Indonesia ini meliputi pengaturan mengenai:
a.
aktivitas, produk, skema harga (pricing), dan inovasi teknologi Sistem Pembayaran;
b.
struktur industri Sistem Pembayaran;
c.
infrastruktur Sistem Pembayaran dan infrastruktur data Sistem Pembayaran;
d.
tata kelola dan manajemen risiko;
e.
praktik pasar (market practice);
f.
perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) dan pelindungan konsumen Bank Indonesia;
g.
data dan/atau informasi Sistem Pembayaran;
h.
pengawasan;
i.
pengakhiran; dan
j.
koordinasi dan kerja sama.

Pasal 9

Bank Indonesia mengatur:
a.
aktivitas;
b.
produk;
c.
skema harga (pricing); dan
d.
inovasi teknologi, dalam Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 10

(1)
Penyelenggaraan Sistem Pembayaran meliputi:
a.
jasa Sistem Pembayaran; dan
b.
infrastruktur Sistem Pembayaran.
(2)
Penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi aktivitas:
a.
penatausahaan Sumber Dana; dan
b.
penerusan transaksi pembayaran.
(3)
Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
penatausahaan akun untuk pembayaran (payment account); dan
b.
penerbitan dan/atau penyediaan akses ke Sumber Dana.
(4)
Aktivitas penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran; dan/atau
b.
penerusan perintah transfer dana.
(5)
Aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran.
(6)
Aktivitas penerusan perintah transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transfer dana.
(7)
Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aktivitas:
a.
kliring; dan/atau
b.
penyelesaian akhir (setelmen).

Pasal 11

(1)
Penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh PJP.
(2)
Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dilakukan oleh PIP.

Pasal 12

Ketentuan mengenai aktivitas Sistem Pembayaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 13

(1)
Produk dalam penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran terdiri atas:
a.
Sumber Dana; dan
b.
akses ke Sumber Dana.
(2)
Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
simpanan;
b.
nilai uang dalam uang elektronik; dan
c.
deferred payment.
(3)
Akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada mekanisme perpindahan dana dengan cara:
a.
transfer kredit; dan
b.
transfer debit.
(4)
Akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf b berupa:
a.
instrumen;
b.
kanal; dan
c.
akses ke Sumber Dana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5)
Penyelenggaraan akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan metode, teknologi, dan/atau model bisnis tertentu.
(6)
Bank Indonesia dapat menetapkan persyaratan tertentu atas penggunaan Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh penyelenggara asing.
(7)
Bank Indonesia menetapkan:
a.
unsur Sumber Dana dengan mempertimbangkan:
1.
perkembangan model bisnis;
2.
penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan
3.
memerhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b.
aspek prudensial terkait Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana.

Pasal 14

Ketentuan mengenai produk Sistem Pembayaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 15

(1)
Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2)
Dalam menetapkan kebijakan skema harga (pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia mempertimbangkan:
a.
kepentingan nasional;
b.
efisiensi;
c.
kontinuitas bisnis; dan/atau
d.
perluasan akseptasi.
(3)
Kebijakan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi skema harga (pricing):
a.
dari penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran kepada Peserta dan/atau Pengguna Jasa;
b.
dari PSP kepada Pengguna Jasa;
c.
dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa;
d.
dari PSP kepada PSP lain;
e.
dari PSP kepada pihak terkait lain; dan
f.
skema harga (pricing) lain.
(4)
Kebijakan skema harga (pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5)
Bank Indonesia dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan kebijakan skema harga (pricing) oleh Bank Indonesia dalam rangka menjaga praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar.

Pasal 16

(1)
PSP, Peserta, dan Penyelenggara Penunjang wajib memenuhi kebijakan Bank Indonesia mengenai skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2)
Dalam hal Bank Indonesia tidak menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSP dapat menetapkan skema harga (pricing) sesuai dengan aktivitas yang diselenggarakan.
(3)
Bank Indonesia dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan skema harga (pricing) oleh PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
PSP, Peserta, dan Penyelenggara Penunjang wajib memenuhi prinsip transparansi harga dalam menerapkan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(5)
PSP dan Peserta wajib memastikan kepatuhan pemenuhan skema harga (pricing) oleh Penyelenggara Penunjang dan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta.

Pasal 17

Ketentuan mengenai skema harga (pricing) Sistem Pembayaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 18

(1)
Inovasi teknologi Sistem Pembayaran mencakup:
a.
produk;
b.
aktivitas;
c.
model bisnis; dan
d.
inovasi teknologi lainnya.
(2)
Bank Indonesia dapat memfasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran untuk mendukung ekonomi dan keuangan digital berupa penyediaan ruang uji coba inovasi teknologi dan/atau bentuk penyelenggaraan lainnya.
(3)
Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat:
a.
membentuk pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran; dan/atau
b.
menunjuk pihak lain untuk menyelenggarakan pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
(4)
Hasil fasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dapat menjadi pertimbangan dalam proses perizinan sebagai PJP, penetapan sebagai PIP, dan/atau persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama oleh Bank Indonesia.

Pasal 19

Ketentuan mengenai inovasi teknologi Sistem Pembayaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 20

(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi administratif:
a.
kepada PSP berupa:
1.
teguran tertulis;
2.
denda;
3.
pembatasan kegiatan atau penyelenggaraan;
4.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas, produk, dan/atau kerja sama; dan/atau
5.
pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan;
b.
kepada Peserta berupa:
1.
teguran tertulis;
2.
denda; dan/atau
3.
penurunan status kepesertaan;
c.
kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa:
1.
perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian sementara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara; dan/atau
2.
perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara; dan/atau
3.
larangan dan/atau rekomendasi larangan untuk menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, paling lama 5 (lima) tahun sejak larangan dan/atau rekomendasi dikenakan; dan/atau
d.
kepada Penyelenggara Penunjang yang terdaftar dalam daftar Penyelenggara Penunjang berupa:
1.
teguran tertulis;
2.
larangan atau pembatasan kerja sama terkait Sistem Pembayaran dengan PSP dan Peserta; dan/atau
3.
penghapusan dari daftar Penyelenggara Penunjang, yang dapat disertai dengan pemberitahuan kepada otoritas terkait.
(2)
Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia mempertimbangkan:
a.
tingkat dan/atau frekuensi pelanggaran;
b.
akibat yang ditimbulkan termasuk potensi dampaknya terhadap keberlangsungan usaha; dan/atau
c.
faktor lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal PSP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Bank Indonesia dapat mengubah sanksi administratif berupa denda yang telah dikenakan kepada PSP menjadi sanksi:
a.
penghentian aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
b.
pencabutan izin bagi PJP; atau
c.
pencabutan penetapan bagi PIP.
(4)
Berdasarkan perubahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi administratif berupa denda dinyatakan hapus.
(5)
Bank Indonesia dapat mengumumkan kepada publik mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 21

Struktur industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi pengaturan mengenai:
a.
TIKMI;
b.
SBP dan RBSP;
c.
pelaku industri Sistem Pembayaran dan klasifikasi PSP;
d.
paket (bundling) aktivitas PJP;
e.
perizinan sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP;
f.
Peserta;
g.
pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama;
h.
Penyelenggara Penunjang; dan
i.
pengaturan lain mengenai struktur industri Sistem Pembayaran.

Pasal 22

(1)
Bank Indonesia menetapkan TIKMI untuk penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi PSP yang terdiri atas kriteria:
a.
transaksi;
b.
interkoneksi;
c.
kompetensi;
d.
manajemen risiko; dan
e.
infrastruktur teknologi informasi.
(2)
TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan Bank Indonesia dalam perizinan, penetapan, persetujuan, akses kepesertaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 116 pasal. Masuk untuk akses penuh.