Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret
pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Penerimaan Mahasiswa Baru;
b.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
c.
Tarif Program Pascasarjana; dan
d.
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Pendidikan, Pelatihan, Bimbingan, dan Konsultansi;
b.
Tarif Percetakan;
MENTERI KEUANGAN
c.
Tarif Klinik;
d.
Tarif Laboratorium.
e.
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung, Aula, Auditorium, Wisma, dan Lahan.
Pasal 5
Tarif Penerimaan Mahasiswa Baru, Tarif Program Pascasarjana, dan Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d dan Tarif Pendidikan, Pelatihan, Bimbingan dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
(1)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
(2)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
(3)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
Pasal 8
Tarif Percetakan, Tarif Klinik, Tarif Laboratorium dan Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung, Aula, Auditorium, Wisma, dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 9
Tarif Percetakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan unit cost yang terdiri dari bahan habis pakai, alat percetakan dan/atau tenaga.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 10
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 11
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung, Aula, Auditorium, Wisma, dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 13
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 14
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 15
(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
MENTERI KEUANGAN
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.