Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Pengembangan Keuangan Koperasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 yang telah digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp 56.403.365.160,00 (lima puluh enam miliar empat ratus tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturann Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.