Justisio

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan yang selanjutnya disebut Wadah Bersekat adalah wadah berbentuk nampan yang memiliki sekat berupa dua lekukan atau lebih terbuat dari baja tahan karat untuk menempatkan makanan.
3.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4.
Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Wadah Bersekat yang berkedudukan di Indonesia.
5.
Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Wadah Bersekat yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai perwakilan pelaku usaha di luar negeri pemilik merek.
8.
Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mampu memproduksi Wadah Bersekat sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib.
9.
Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
10.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
11.
Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dari pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian.
12.
Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dengan Perusahaan Industri lainnya atau Produsen di Luar Negeri lainnya sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Wadah Bersekat yang sejenis dengan yang diproduksi oleh pemberi kerja sama serta menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
13.
Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri atau pelaku usaha di Luar Negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dan pemilik merek dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Wadah Bersekat dengan menggunakan merek milik pemberi Maklun.
14.
Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
15.
Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
16.
Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
17.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
18.
Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.
19.
Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar bidang Industri.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
21.
Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
22.
Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.
23.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Wadah Bersekat.

Pasal 2

(1)
Memberlakukan SNI 9369:2025 untuk Wadah Bersekat secara wajib.
(2)
Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a.
Ex. 7323.93.10; dan
b.
Ex. 7323.93.90;
(3)
Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari baja tahan karat (stainless steel) dengan kelas 304, 304 H, 304 L, 310 S, 316, dan 316 L dan berbentuk:
a.
persegi panjang dengan tutup dan/atau tanpa tutup;
b.
bulat dengan tutup dan/atau tanpa tutup;
c.
oval dengan tutup dan/atau tanpa tutup; dan
d.
bujur sangkar dengan tutup dan/atau tanpa tutup;
(4)
Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

(1)
Pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi Wadah Bersekat yang:
a.
sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b.
digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan, dengan jumlah paling banyak 30 (tiga puluh) buah per kelas dan bentuk;
c.
digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan/atau
d.
keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
(3)
Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Pasal 4

(1)
Pengecualian terhadap Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2)
Pengecualian terhadap Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a.
surat keterangan dari lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan; atau
b.
perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Pengecualian terhadap Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 5

(1)
Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Wadah Bersekat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(4)
Pencabutan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan.
(5)
Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan.

Pasal 6

(1)
Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan:
a.
sistem sertifikasi tipe 5 (lima); atau
b.
sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n.
(2)
Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.
audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015; dan
b.
pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap contoh Wadah Bersekat yang diambil setiap lot/batch.
(5)
Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a.
jumlah produk sesuai dengan kapasitas produksi terpasang untuk Wadah Bersekat produksi dalam negeri; atau
b.
jumlah produk sesuai dengan yang akan diimpor pada setiap pengapalan (shipment) untuk Wadah Bersekat produksi luar negeri.
(6)
Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.

Pasal 7

(1)
Audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan oleh LSPro.
(2)
LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b.
ditunjuk oleh Menteri.
(3)
Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (3) dilakukan oleh:
a.
Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b.
Laboratorium Uji di luar negeri.
(4)
Laboratorium Uji di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a.
telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b.
ditunjuk oleh Menteri.
(5)
Laboratorium Uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a.
telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b.
negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia; dan
c.
ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Dalam hal:
a.
belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b.
telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapi jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis.
(2)
LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.

Pasal 9

(1)
Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) hanya dapat dimiliki oleh:
a.
Perusahaan Industri; atau
b.
Produsen di Luar Negeri.
(2)
Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3)
Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan paling banyak 4 (empat) merek.
(4)
Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n berlaku untuk jumlah pada setiap lot/batch sesuai dengan permohonan yang diajukan sertifikasi.
(5)
Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(6)
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan kepada penerima Kerja Sama Merek atau Maklun untuk setiap pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.

Pasal 10

Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933;
b.
memiliki merek sendiri untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu);
c.
memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1.
fasilitas pembentukan (mesin forming/stamping/drawing) Wadah Bersekat;
2.
fasilitas penandaan berupa mesin stamping/emboss; dan
3.
fasilitas finishing;
d.
telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
e.
memiliki akun SIINas.

Pasal 11

(1)
Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a.
melakukan kegiatan usaha industri Wadah Bersekat;
b.
memiliki merek sendiri untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu);
c.
memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1.
fasilitas pembentukan (mesin forming/stamping/drawing) Wadah Bersekat;
2.
fasilitas penandaan berupa mesin stamping/emboss; dan
3.
fasilitas finishing;
d.
telah menerapkan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015; dan
e.
memiliki Perwakilan Resmi.
(2)
Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a.
ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
mendapatkan lisensi atas merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri;
c.
menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d.
dapat bertindak sebagai importir untuk Wadah Bersekat hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e.
memiliki akun SIINas.
(3)
Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat 2:
a.
hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b.
dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1.
induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2.
anak perusahaan dari induk yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau
3.
anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4)
Induk Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a.
melakukan kegiatan usaha industri Wadah Bersekat; dan
b.
memiliki saham di anak perusahaan.
(5)
Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6)
Produsen di Luar Negeri yang mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
(7)
Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) importir.
(8)
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditunjuk oleh lebih dari 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(9)
Dalam hal terdapat perubahan importir dan/atau data importir sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Perwakilan Resmi harus mengajukan perubahan Sertifikat SNI yang telah diterbitkan.

Pasal 12

(1)
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau penerima Maklun.
(2)
Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n atau skema sertifikasi tipe 5 (lima) dalam hal:
a.
pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI dengan skema sertifikasi tipe 5 (lima) yang masih berlaku untuk mereknya masing-masing; dan
b.
penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
(3)
Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n atau skema sertifikasi tipe 5 (lima) dalam hal:
a.
penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI dengan skema sertifikasi tipe 5 (lima) yang masih berlaku untuk mereknya sendiri; dan
b.
penerima Maklun mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Maklun.
(4)
Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Resmi atau Perwakilan Perusahaan sebagai pemegang lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 13

(1)
Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh:
a.
Perusahaan Industri; atau
b.
Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, secara elektronik melalui SIINas.
(2)
Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 82 pasal. Masuk untuk akses penuh.