Justisio

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN.
2.
Investasi Pembangunan adalah penyediaan Instrumen Investasi Pembangunan terhadap Proyek Investasi Strategis yang diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
3.
Instrumen Investasi Pembangunan adalah instrumen yang berbentuk penyertaan modal, pembiayaan berbasis utang, dan/atau instrumen investasi atau pembiayaan lainnya yang sah yang disediakan dalam rangka penyelenggaraan Proyek Investasi Strategis, dan dilakukan melalui mekanisme yang lazim dalam praktik umum komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Perusahaan Induk Investasi Pembangunan yang selanjutnya disebut Holding Investasi Pembangunan adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk menjalankan mandat penyelenggaraan Investasi Pembangunan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
5.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a.
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b.
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
6.
Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
7.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
8.
Penanggung Jawab Proyek yang selanjutnya disingkat PJP adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/BUMD sebagai penyedia atau penyelenggara proyek dan/atau program berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
9.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
10.
Proyek Pembangunan adalah proyek dan/atau program yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam Peraturan Presiden ini, dan ditetapkan oleh BPI Danantara berdasarkan hasil kajian awal (pre-feasibility study).
11.
Proyek Investasi Strategis adalah Proyek Pembangunan yang telah ditetapkan oleh BPI Danantara untuk dilaksanakan.
12.
Sponsor adalah badan usaha swasta, BUMN, atau Anak Usaha BUMN yang menyediakan ekuitas serta kontribusi teknis, keahlian, dan/atau sumber daya lain dalam pelaksanaan Proyek Investasi Strategis, dan yang menanggung risiko proyek sesuai dengan alokasi risiko yang lazim diterapkan dalam pembiayaan proyek melalui badan usaha penyelenggara Proyek Investasi Strategis.
13.
Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial, aspek kelayakan kredit, dan efektivitas penyediaan Proyek Investasi Strategis.
14.
Entitas Tujuan Khusus (Special Purpose Vehicle) yang selanjutnya disingkat SPV adalah suatu badan usaha yang khusus dibentuk atau dimiliki oleh Holding Investasi Pembangunan atau anak perusahaannya dalam rangka pelaksanaan proyek, program, atau perolehan pendanaan.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
a.
mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyelenggaraan Investasi Pembangunan yang berorientasi pada percepatan pelaksanaan Proyek Investasi Strategis;
b.
memfasilitasi pelaksanaan Proyek Investasi Strategis yang memiliki dampak ekonomi tinggi, termasuk peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing nasional;
c.
mendorong keterlibatan dan sinergi pemangku kepentingan, khususnya sektor swasta, dengan menciptakan ekosistem Investasi Pembangunan yang mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi;
d.
menjembatani kesenjangan antara kelayakan ekonomi dan kelayakan finansial Proyek Investasi Strategis, dengan memperkuat struktur pendanaan dan memperbaiki profil risiko proyek secara terukur; dan
e.
mengoptimalkan peran BPI Danantara dalam mengawasi investasi yang dilakukan oleh Holding Investasi Pembangunan guna mendorong partisipasi sektor swasta dalam penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam rangka mempercepat realisasi pertumbuhan ekonomi.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
akuntabilitas;
b.
kehati-hatian;
c.
profesionalitas;
d.
tata kelola yang baik;
e.
pengelolaan risiko;
f.
transparansi;
g.
keberlanjutan; dan
h.
koordinasi lintas sektor.
(2)
Penyelenggaraan Investasi Pembangunan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan keuangan dan pencapaian manfaat pembangunan, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan/atau strategis.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum sebagai berikut:
a.
memprioritaskan proyek yang memiliki nilai dan dampak strategis bagi perekonomian nasional dan searah dengan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah nasional;
b.
mendorong keterlibatan investasi swasta dan pembiayaan jangka panjang;
c.
menyediakan Dukungan Pemerintah secara selektif, terukur, serta efisien dan efektif; dan
d.
memperhatikan keseimbangan antara kelayakan finansial, manfaat pembangunan, dan kesinambungan fiskal.
(2)
Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dilaksanakan melalui:
a.
kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
b.
penugasan khusus kepada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN; atau
c.
skema lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggaraan Investasi Pembangunan yang dilaksanakan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui pemberian pendanaan, pembiayaan, dan/atau penjaminan kepada badan usaha pelaksana kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
(3)
Penyelenggaraan Investasi Pembangunan yang dilaksanakan melalui penugasan khusus kepada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui pemberian dukungan pendanaan, pembiayaan, dan/atau penjaminan kepada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN yang diberikan penugasan khusus.
(4)
Pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan penugasan khusus kepada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
BPI Danantara berperan dalam penyelenggaraan Proyek Investasi Strategis melalui pelaksanaan Investasi Pembangunan.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan Investasi Pembangunan, BPI Danantara dapat melakukan kegiatan meliputi:
a.
penyelesaian dan penyiapan proyek;
b.
penghimpunan pendanaan untuk penyediaan Instrumen Investasi Pembangunan; dan
c.
penyediaan penjaminan dalam bentuk surat dukungan (comfort letter) oleh BPI Danantara kepada Holding Investasi Pembangunan.
(3)
Peran BPI Danantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a.
mendorong partisipasi sektor swasta pada Proyek Investasi Strategis;
b.
menyelaraskan kebijakan pemangku kepentingan dalam penyiapan dan pelaksanaan Proyek Investasi Strategis; dan
c.
mempercepat realisasi Proyek Investasi Strategis.
(4)
Penyelenggaraan Proyek Investasi Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan melalui Holding Investasi Pembangunan.

Pasal 7

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Investasi Pembangunan dan/atau Proyek Investasi Strategis, sesuai kebutuhan, BPI Danantara dapat menyediakan tenaga ahli dan/atau konsultan profesional.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Investasi Pembangunan dan penyelenggaraan Proyek Investasi Strategis, BPI Danantara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, BUMN, serta BUMD sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a.
pertukaran data, dokumen, dan informasi yang diperlukan; dan/atau
b.
penyelarasan perencanaan, kebijakan sektoral, produk hukum, dan program kerja yang relevan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Instrumen Investasi Pembangunan dapat diberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang berasal dari berbagai sumber pendanaan dan/atau pembiayaan dalam atau luar negeri, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial.
(2)
Sumber pendanaan dan/atau pembiayaan Instrumen Investasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berasal dari:
a.
ekuitas;
b.
pinjaman dan/atau pembiayaan dalam bentuk mata uang apapun;
c.
filantropi, hibah, dan/atau bantuan pendanaan sejenis;
d.
penerbitan surat utang, obligasi, sekuritisasi, atau instrumen pasar modal;
e.
instrumen hibrida;
f.
pembiayaan ulang, restrukturisasi kewajiban keuangan, penjualan piutang, pengalihan atau novasi pinjaman, pembelian dan pengambilalihan pinjaman termasuk pinjaman bermasalah;
g.
investasi swasta, lembaga keuangan, dan/atau investor institusional; dan/atau
h.
sumber pendanaan lainnya yang sah dan diperoleh melalui mekanisme yang lazim dalam praktik umum komersial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam rangka memperoleh pendanaan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dukungan penjaminan dapat diberikan melalui:
a.
penjaminan dalam bentuk surat dukungan (comfort letter) oleh BPI Danantara kepada Holding Investasi Pembangunan; dan/atau
b.
penjaminan dalam bentuk surat dukungan (comfort letter) oleh Holding Investasi Pembangunan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN.
(4)
Holding Investasi Pembangunan dapat melakukan partisipasi modal dalam badan usaha di dalam negeri maupun luar negeri, baik melalui investasi secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka memperoleh pendanaan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Investasi Pembangunan dan perolehan pendanaan dan/atau pembiayaan diatur dalam Peraturan BPI Danantara.

Pasal 10

(1)
Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
penyeleksian proyek;
b.
pelaksanaan kajian awal (pre-feasibility study);
c.
penetapan daftar Proyek Pembangunan;
d.
pelaksanaan studi kelayakan (feasibility study);
e.
pengusulan Dukungan Pemerintah dalam hal diperlukan; dan
f.
penetapan sebagai Proyek Investasi Strategis.
(2)
BPI Danantara dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan Investasi Pembangunan memastikan terpenuhinya prinsip akuntabilitas dengan adanya pemisahan fungsi penyiapan, penilaian, dan pengambilan keputusan secara fungsional.

Pasal 11

(1)
Penilaian proyek dalam rangka penyelenggaraan Investasi Pembangunan dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a.
nilai dan dampak strategis bagi perekonomian nasional;
b.
kelayakan ekonomi; dan
c.
kelayakan finansial.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.