1.Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN.
2.Investasi Pembangunan adalah penyediaan Instrumen Investasi Pembangunan terhadap Proyek Investasi Strategis yang diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
3.Instrumen Investasi Pembangunan adalah instrumen yang berbentuk penyertaan modal, pembiayaan berbasis utang, dan/atau instrumen investasi atau pembiayaan lainnya yang sah yang disediakan dalam rangka penyelenggaraan Proyek Investasi Strategis, dan dilakukan melalui mekanisme yang lazim dalam praktik umum komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Perusahaan Induk Investasi Pembangunan yang selanjutnya disebut Holding Investasi Pembangunan adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk menjalankan mandat penyelenggaraan Investasi Pembangunan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
5.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a.seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b.terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
6.Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
8.Penanggung Jawab Proyek yang selanjutnya disingkat PJP adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/BUMD sebagai penyedia atau penyelenggara proyek dan/atau program berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
9.Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
10.Proyek Pembangunan adalah proyek dan/atau program yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam Peraturan Presiden ini, dan ditetapkan oleh BPI Danantara berdasarkan hasil kajian awal (pre-feasibility study).
11.Proyek Investasi Strategis adalah Proyek Pembangunan yang telah ditetapkan oleh BPI Danantara untuk dilaksanakan.
12.Sponsor adalah badan usaha swasta, BUMN, atau Anak Usaha BUMN yang menyediakan ekuitas serta kontribusi teknis, keahlian, dan/atau sumber daya lain dalam pelaksanaan Proyek Investasi Strategis, dan yang menanggung risiko proyek sesuai dengan alokasi risiko yang lazim diterapkan dalam pembiayaan proyek melalui badan usaha penyelenggara Proyek Investasi Strategis.
13.Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial, aspek kelayakan kredit, dan efektivitas penyediaan Proyek Investasi Strategis.
14.Entitas Tujuan Khusus (Special Purpose Vehicle) yang selanjutnya disingkat SPV adalah suatu badan usaha yang khusus dibentuk atau dimiliki oleh Holding Investasi Pembangunan atau anak perusahaannya dalam rangka pelaksanaan proyek, program, atau perolehan pendanaan.