Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Badan Intelijen Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BIN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2)
BIN dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
BIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BIN menyelenggarakan fungsi :
a.
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen;
c.
pengaturan dan pengkoordinasian sistem intelijen pengamanan pimpinan nasional;
d.
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen dalam dan luar negeri;
e.
pengolahan, penyusunan, dan penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
f.
pengkoordinasian pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan kegiatan instansi pemerintah di bidang intelijen;
g.
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan dan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, hukum, organisasi dan tata laksana serta rumah tangga di lingkungan BIN; dan
h.
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas BIN.
Pasal 4
BIN terdiri dari:
a.
Kepala BIN;
b.
Wakil Kepala BIN;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Luar Negeri;
e.
Deputi Bidang Dalam Negeri;
f.
Deputi Bidang Kontra Intelijen;
g.
Deputi Bidang Ekonomi;
h.
Deputi Bidang Teknologi;
i.
Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi;
j.
Inspektorat Utama;
k.
Staf Ahli Bidang Ideologi;
l.
Staf Ahli Bidang Politik;
m.
Staf Ahli Bidang Hukum;
n.
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
o.
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
p.
Pusat; dan
q.
Unit Intelijen Wilayah.
Pasal 5
Kepala BIN mempunyai tugas memimpin BIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BIN.
Pasal 6
Wakil Kepala BIN mempunyai tugas membantu Kepala BIN dalam memimpin pelaksanaan tugas BIN.
Pasal 7
(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BIN.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan di lingkungan BIN;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BIN;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi dan tatalaksana, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan BIN; dan
d.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Pasal 10
(1)
Deputi Bidang Luar Negeri yang selanjutnya disebut Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi intelijen luar negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi I dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11
Deputi I mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi I menyelenggarakan fungsi :
a.
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri;
b.
pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang luar negeri;
c.
pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri;
d.
penyusunan laporan intelijen bidang luar negeri; dan
e.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri.
Pasal 13
(1)
Deputi Bidang Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Deputi II adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi intelijen dalam negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi II dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14
Deputi II mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi II menyelenggarakan fungsi :
a.
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri;
b.
pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang dalam negeri;
c.
pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri;
d.
penyusunan laporan intelijen bidang dalam negeri; dan
e.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri.
Pasal 16
(1)
Deputi Bidang Kontra Intelijen yang selanjutnya disebut Deputi III adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang kontra intelijen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi III dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17
Deputi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen;
b.
pendeteksian dan pengidentifikasian kegiatan dan/atau operasi intelijen pihak luar;
c.
pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen;
d.
penyusunan laporan intelijen bidang kontra intelijen; dan
e.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen.
Pasal 19
(1)
Deputi Bidang Ekonomi yang selanjutnya disebut Deputi IV adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN dalam operasi intelijen di bidang ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi IV dipimpin oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi;
b.
pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang ekonomi;
c.
pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi;
d.
penyusunan laporan intelijen bidang ekonomi; dan
e.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi.
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.